FILIPINA

Presiden Ini Minta Kongres Setujui Cukai Kantong Plastik Sekali Pakai

Dian Kurniati | Minggu, 30 Juli 2023 | 09:30 WIB
Presiden Ini Minta Kongres Setujui Cukai Kantong Plastik Sekali Pakai

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. mendesak kongres untuk segera menyetujui rancangan undang-undang (RUU) soal pengenaan cukai pada plastik sekali pakai.

Marcos mengatakan pengenaan cukai atas plastik sekali pakai merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang diusung pemerintahannya. Menurutnya, kebijakan ini juga penting untuk menjaga kelestarian lingkungan.

"Kami mulai mengadopsi konsep ekonomi sirkular dengan mengedepankan pelestarian alam. Tujuannya agar ketersediaan bahan mentah tetap lestari," katanya dalam pidato kenegaraan 2023, dikutip pada Minggu (30/7/2023).

Baca Juga:
Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Marcos menuturkan pemerintah berkomitmen membuat kebijakan yang mengedepankan pelestarian lingkungan. Salah satu strategi yang dilaksanakan pemerintah di antaranya meminimalkan produksi limbah.

Menurutnya, pengenaan cukai plastik dapat mengubah daya hidup masyarakat untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Beberapa negara juga tercatat telah menerapkan cukai tersebut.

Proyeksi Penerimaan dari Cukai Kantong Plastik Sekali Pakai

Pada 2022, DPR telah menyetujui pembacaan ketiga RUU DPR 4102 tentang Cukai Kantong Plastik Sekali Pakai. Pada RUU ini, cukai senilai PHP100 atau sekitar Rp27.500 akan dikenakan pada setiap kilogram plastik sekali pakai.

Baca Juga:
Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Kebijakan ini diperkirakan bakal mendatangkan tambahan penerimaan negara senilai PHP9,3 miliar atau Rp2,58 triliun pada tahun pertama. Penerimaan negara yang dikumpulkan dari kebijakan ini akan dipakai untuk program pelestarian lingkungan berdasarkan UU 9003.

Selain itu, kebijakan cukai ini juga akan membuat harga 1 pak kantong plastik naik sekitar 75% pada tahun pertama pelaksanaannya. Langkah tersebut diproyeksi mampu menurunkan volume konsumsi kantong plastik sebesar 24,7%.

Marcos berharap pembahasan RUU ini terus berlanjut dan disahkan oleh kongres secepatnya. Selain cukai, pemerintah juga sedang berupaya membuat regulasi yang mewajibkan perusahaan bertanggung jawab atas limbah kemasan plastik yang mereka hasilkan.

Seperti dilansir rappler.com, sampah plastik masih menjadi persoalan serius di Filipina. Filipina disebut menghasilkan 2,7 juta ton sampah plastik per tahun. Dari angka ini, sekitar 0,28 hingga 0,75 juta ton sampah berakhir ke lautan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini