ADMINISTRASI PAJAK

Prepopulated Dokumen CK-1 dan PEB Diimplementasikan Secara Nasional

Redaksi DDTCNews
Selasa, 07 Desember 2021 | 18.34 WIB
Prepopulated Dokumen CK-1 dan PEB Diimplementasikan Secara Nasional

Ilustrasi. Suasana bongkar muat peti kemas di New Priok Container Terminal One, Jakarta Utara, Jumat (9/4/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

SEMARANG, DDTCNews – Mulai 1 November 2021, prepopulated dokumen CK-1 dan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) diimplementasikan secara nasional.

Dalam kegiatan edukasi prepopulated dokumen CK-1 secara daring, Penyuluh Pajak KPP Madya Semarang Agung Budi menjelaskan prepopulated telah tersedia pada laman https://web-efaktur.pajak.go.id. Wajib pajak dapat memilih menu download csv prepop.

“Pilih masa pajak dan tahun, lalu diunduh. File unduhan tersebut di-extract. Kemudian, dilakukan impor data ke aplikasi e-faktur 3.0. Gampang,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP), Selasa (7/12/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Agung juga menyampaikan beberapa kendala yang mungkin dihadapi wajib pajak. Dia juga memberikan pemahaman mengenai aspek teknis penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak pertambahan nilai (PPN).

Dengan adanya prepopulated dokumen CK-1 dan dokumen PEB, pengusaha kena pajak (PKP) akan terbantu saat mengisi SPT Masa PPN 1111. Dengan demikian, kesalahan pengisian yang berisiko merugikan PKP juga dapat diminimalisasi.

Adanya fitur ini juga diharapkan dapat meminimalisasi jumlah PKP yang tidak atau lupa melaporkan CK-1 atau P3B.

Penyediaan prepopulated dokumen CK-1 dan dokumen juga menjadi bentuk sinergi DJP serta Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dalam meningkatkan layanan untuk PKP yang melakukan ekspor dan penyerahan hasil tembakau.

Agung mengatakan KPP Madya Semarang secara rutin melaksanakan kegiatan edukasi dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan wajib pajak. Dengan pemahaman yang baik, wajib pajak diharapkan bisa lebih patuh.(kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.