KEBIJAKAN PAJAK

PPPK Kemenkeu Godok Rancangan Pengembangan Profesi Konsultan Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 02 Oktober 2023 | 11:30 WIB
PPPK Kemenkeu Godok Rancangan Pengembangan Profesi Konsultan Pajak

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan tengah menyusun rancangan pengembangan profesi konsultan pajak.

Rancangan pengembangan profesi tersebut disiapkan PPPK dalam rangka mendukung pelaksanaan pembinaan dan pengawasan konsultan pajak selaku tax intermediaries.

"PPPK juga belajar dari negara-negara maju bagaimana cara membina mengingat peran profesi ini amat penting dalam meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak," tulis PPPK dalam publikasi resminya, dikutip pada Senin (2/10/2023).

Baca Juga:
Pemeriksaan Kantor atau Lapangan Bisa Dilakukan Jika SPT Berstatus Ini

Menurut PPPK, pemerintah memiliki keterbatasan dalam memberikan edukasi perpajakan kepada publik. Dengan demikian, kehadiran konsultan pajak amat diperlukan dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat atas regulasi perpajakan.

Mengingat konsultan pajak memiliki peran sentral dalam meningkatkan kepatuhan, pemerintah berkomitmen untuk menyelaraskan pengembangan profesi konsultan pajak dengan arah kebijakan pengumpulan penerimaan negara.

Selain menyusun rancangan pengembangan profesi konsultan pajak, PPPK juga sedang menggodok skema pembinaan dan pengawasan konsultan pajak berdasarkan profil risiko.

Baca Juga:
Sudah Lewat Deadline, DJP Minta WP Badan Tetap Laporkan SPT Tahunan

Skema pembinaan dan pengawasan berbasis risiko ini diharapkan mampu menjadi sarana perbaikan dan pemantauan guna mencegah penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

"Skema yang dibangun tersebut juga diharapkan memberikan jaminan layanan dan perlindungan bagi wajib pajak sebagai pengguna jasa," sebut PPPK.

Selanjutnya, PPPK berkomitmen untuk terus menyempurnakan kerangka regulasi dalam mengatur kesetaraan hak dan kewajiban para penyedia jasa perpajakan.

Baca Juga:
Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Melalui upaya-upaya tersebut, PPPK berharap peran tax intermediaries makin kuat. Alhasil, kuantitas dan kualitas jasa konsultan pajak diharapkan juga terus meningkat.

"Meningkatnya kuantitas dan kualitas pemberi jasa tax intermediaries akan meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan penerimaan negara dari sektor perpajakan," jelas PPPK. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?