BERITA PAJAK HARI INI

PPN & PPnBM Impor untuk Industri Panas Bumi Dibebaskan

Redaksi DDTCNews
Kamis, 25 Oktober 2018 | 09.12 WIB
PPN & PPnBM Impor untuk Industri Panas Bumi Dibebaskan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (25/10), kabar datang dari pemerintah yang memberikan kelonggaran perpajakan berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas importasi barang kena pajak (BKP) untuk industri energi panas bumi.

Kabar selanjutnya datang dari Ditjen Pajak yang mengklaim akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun 2019 dengan memberikan sejumlah insentif pajak, dengan harapan pertumbuhan ekonomi tetap sesuai dengan asumsi.

Hal itu mendapat sorotan dari pengamat pajak DDTC yang menilai insentif pajak yang dikeluarkan pemerintah pada dasarnya adalah suatu bentuk fasilitas untuk menarik investasi dan mendorong kegiatan ekonomi

Berikut ringkasannya:

  • Jamin Energi Berkelanjutan, Pemerintah Bebaskan PPN dan PPnBM:

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan keputusan untuk tidak memungut kewajiban perpajakan baik PPN maupun PPnBM dimaksudkan untuk meningkatkan produksi energi terbarukan serta menjamin tersedianya pasokan energi yang berkelanjutan. Kendati demikian, pemerintah menentukan tiga persyaratan yang diperlukan untuk menikmati fasilitas ini.

  • Tahun 2019 DJP Lebih Fokus Insentif Pajak:

Dirjen Pajak Robert Pakapahan memaparkan seiring dengan tantangan di bidang perekonomian, arah kebijakan pajak tahun depan akan digunakan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian nasional. Kebijakan yang diimplementasikan diharapkan bisa mengurangi beban pajak pelaku usaha sehingga memberi ruang bagi pelaku usaha untuk berekspansi. Menurutnya arah kebijakan mendatang lebih fokus pada pemberian insentif, bukan menaikkan tarif pajak.

  • Plus Minus Pemberian Insentif Pajak:

Kepala DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan insentif pajak merupakan rayuan untuk melakukan investasi baik berupa penanaman modal baru atau perluasan usaha di Indonesia. Bawono memaparkan bentuk insentif yang bermacam-macam akan meringankan beban pajak investor, tetapi di sisi lain akan berdampak pada pengurangan potensi pajak yang bisa dipungut. Peningkatan investasi dan kegiatan permodalan bisa menciptakan efek pengganda baik kepada ekonomi suatu kawasan, adanya penciptaan lapangan kerja, maupun mendorong kegiatan ekonomi lain yang berkaitan.

  • Insentif Pajak Mulai Digemari WP:

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan ada 8 komitmen investasi berkat adanya tax holiday, paling sedikit ada investasi Rp200 triliun yang akan dirasakan pada 2019. Adapun tax allowance yang berupa percepatan amortisasi pengurangan penghasilan neto 30% dari investasi untuk mengurangi pajak per tahun, PPh dividen 10% kepada wajib pajak asing dan kompensasi kerugian. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.