KEBIJAKAN PAJAK

PPN DTP Juga untuk Rumah Rp2 Miliar Hingga Rp5 Miliar, Ini Aturannya

Dian Kurniati | Sabtu, 04 November 2023 | 12:00 WIB
PPN DTP Juga untuk Rumah Rp2 Miliar Hingga Rp5 Miliar, Ini Aturannya

Seorang pekerja menyelesaikan pembangunan rumah subsidi di kawasan pemukiman baru Kota Banda Aceh, Aceh, Rabu (25/10/2023). ANTARA FOTO/Ampelsa/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) juga dapat diberikan atas penyerahan rumah seharga di atas Rp2 hingga 5 miliar.

Sri Mulyani mengatakan insentif PPN DTP 100% memang diberikan untuk pembelian rumah dengan harga paling tinggi Rp 2 miliar. Adapun pada harga di atas Rp2 hingga Rp5 miliar, dasar pengenaan pajak atas penyerahan rumah tersebut bakal dikurangi Rp2 miliar.

"Artinya, untuk harga rumah yang di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, itu masih membayar PPN-nya sama seperti semula, tetapi sampai Rp2 miliar pertama ditanggung pemerintah," katanya, dikutip pada Sabtu (4/11/2023).

Baca Juga:
Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Sri Mulyani mengatakan pemberian insentif PPN DTP atas penyerahan rumah seharga paling tinggi Rp2 miliar diberikan selama 14 bulan. Pada masa pajak November 2023 hingga Juni 2024, insentif PPN DTP diberikan sebesar 100%.

Kemudian, atas penyerahan rumah pada masa pajak Juli hingga Desember 2024, akan diberikan insentif PPN DTP sebesar 50%.

Dia berharap insentif PPN DTP akan mampu membantu masyarakat membeli rumah secara lebih terjangkau. Apabila permintaan rumah meningkat, dampaknya bakal dirasakan oleh pelaku usaha di sektor properti perumahan.

Baca Juga:
Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Sri Mulyani menyebut masih menyiapkan PMK mengenai insentif PPN atas rumah DTP. Apabila proses harmonisasi rampung, PMK tersebut bakal segera dirilis.

"Saat ini peraturan menteri keuangan ini sedang dalam tahap harmonisasi dan finalisasi untuk segera ditetapkan," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 14:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Takut Diaudit, Pemanfaatan Insentif Pajak Vokasi Jadi Minim

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini