Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan mengenai perlakuan penyerahan barang kena pajak (BKP) berupa agunan yang diambil alih oleh kreditur kepada pembeli barang telah dimuat dalam Peraturan Pemerintah No. 44/2022.
Kepala Seksi Peraturan PPN Perdagangan I Ditjen Pajak (DJP) Jehuda Bill Jonas mengatakan penyerahan agunan dari kreditur kepada pembeli turut diatur dalam PP 44/2022 mempermudah pelaksanaan ketentuan PPN atas BKP berupa agunan di lapangan.
"Kita melihat dalam teknis pelaksanaan banyak menimbulkan kesulitan. Oleh karena itu, di PP 44/2022 ini memberikan sebuah landasan agar nantinya bisa dieksekusi oleh kreditur," katanya, dikutip pada Rabu (19/4/2023).
Penyerahan BKP berupa agunan kepada pembeli sesungguhnya terdapat 2 penyerahan. Pertama, saat kreditur mengambil alih agunan milik debitur yang wanprestasi. Kedua, saat kreditur menjual barang tersebut kepada pembeli agunan setelah mengambil alih agunan.
"Kami mencoba memungut PPN dari titiknya kreditur untuk 2 objek ini yakni ketika debitur menyerahkan ke kreditur dan ketika kreditur menyerahkan ke pembeli barang. Atas 2 objek ini, akan kami lakukan pemungutannya di titik kreditur," ujar Jonas.
PMK yang memerinci ketentuan tersebut sudah diatur dalam PMK 41/2023. Dalam PMK yang berlaku mulai 1 Mei 2023 itu, penyerahan agunan oleh kreditur kepada pembeli agunan termasuk dalam pengertian penyerahan hak atas BKP yang dikenai PPN.
PPN yang terutang atas penyerahan agunan yang diambil alih harus dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh kreditur. Pemungutan PPN dilaksanakan saat kreditur menerima pembayaran dari pembeli agunan atas penyerahan agunan.
Merujuk pada Pasal 3 PMK 41/2023, PPN yang terutang atas penyerahan agunan kepada pembeli agunan dipungut dan disetor dengan besaran tertentu, yaitu 10% dari tarif PPN yang berlaku umum. Dengan demikian, tarif efektif PPN-nya sebesar 1,1%.
Kreditur yang merupakan PKP berkewajiban membuat faktur pajak atas penyerahan agunan kepada pembeli agunan. Dalam hal ini, tagihan atas penjualan agunan diperlakukan sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.
Berdasarkan Pasal 5 PMK 41/2023, pengambilalihan agunan oleh kreditur dari debitur tidak diterbitkan faktur pajak. (rig)