INSENTIF

PP 7/2021 Terbit, UMKM Diharapkan Bisa Akses Semua Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 April 2021 | 15:54 WIB
PP 7/2021 Terbit, UMKM Diharapkan Bisa Akses Semua Insentif Pajak

Sekretaris Kemenkop dan UKM Arif Rahman Hakim. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mulai melakukan sosialisasi implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No.7/2021 tentang tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Agenda sosialisasi pertama menyangkut bidang perpajakan.

Sekretaris Kemenkop dan UKM Arif Rahman Hakim mengatakan terbitnya PP No.7/2021 sebagai cara pemerintah melakukan pembinaan UMKM lebih terkoordinasi dan terintegrasi. Pada sosialisasi kali ini, pelaku UMKM mendapatkan materi tentang aspek perpajakan dan akuntansi berupa pembukuan serta pencatatan pada kegiatan usaha.

"Kami memberikan apresiasi kepada DJP (Ditjen Pajak) atas inisiatifnya menyelenggarakan sosialisasi PP No.7/2021, terutama pada aspek perpajakan dan akuntansi kepada pelaku koperasi dan UMKM," katanya dalam webinar series UMKM, Rabu (28/4/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Arif menjelaskan dengan PP No.7/2021, pemerintah melakukan konsolidasi pengaturan dan pembinaan UMKM yang sebelumnya tersebar di berbagai sektor peraturan. Melalui beleid ini, pelaku UMKM dan koperasi tidak hanya mendapatkan informasi kebijakan insentif pajak yang tersedia.

Regulasi yang menjadi aturan turunan dari UU tentang Cipta Kerja tersebut juga mengatur beberapa proses bisnis, seperti kemudahan pembentukan koperasi dan UMKM. Selain itu, pemerintah akan membentuk basis data tunggal UMKM di Indonesia dan menyediakan ruang bagi UMKM ikut serta dalam program belanja pemerintah.

"Kami berharap terbitnya PP No.7/2021 memberikan dukungan optimal bagi UMKM dan koperasi dalam menjalankan usaha agar bisa berkembang menjadi koperasi yang modern dan UMKM bisa naik kelas," ujarnya.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selain itu, Arif berharap melalui sosialisasi ini, pelaku UMKM dan koperasi bisa memanfaatkan insentif pajak dengan optimal pada level pusat dan pajak daerah. Menurutnya, kemudahan mendapatkan akses insentif juga berlaku bagi pelaku UMKM yang memerlukan impor barang dalam menjalankan aktivitas produksi dengan memanfaatkan insentif kepabeanan.

"Pada aspek perpajakan dan akuntansi diharapkan membantu UMKM mendapatkan beragam kemudahan seperti penyederhanaan administrasi perpajakan dan pemberian insentif PPh, pengurangan atau pembebasan pajak daerah, serta pemberian insentif kepabeanan berupa bebas bea masuk bagi UMKM yang berorientasi ekspor," jelasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track