PP 44/2022

PP 44/2022 Terbit, Aturan Konversi Kurs untuk Penghitungan PPN Diubah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 Desember 2022 | 12:30 WIB
PP 44/2022 Terbit, Aturan Konversi Kurs untuk Penghitungan PPN Diubah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44/2022, pemerintah merevisi ketentuan penggunaan kurs dalam penghitungan PPN dan PPnBM yang terutang atas transaksi yang dilakukan dengan mata uang selain rupiah.

Merujuk pada PP 44/2022, penghitungan besaran PPN dan PPnBM yang terutang atas transaksi yang menggunakan mata uang selain rupiah harus dikonversi ke dalam satuan rupiah dengan memakai kurs yang ditetapkan menteri keuangan.

“[dikonversi] dengan menggunakan kurs yang ditetapkan menteri yang berlaku pada saat faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak seharusnya dibuat,” bunyi Pasal 21 PP 44/2022, dikutip pada Jumat (30/12/2022).

Baca Juga:
Satgas Digitalisasi Klaim Pembayaran Pajak Daerah Sudah 90% Nontunai

Ketentuan penggunaan kurs yang ditetapkan menteri keuangan pada PP 44/2022 tersebut berbeda dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, yaitu PP 1/2012. Dalam PP 1/2012, kurs yang dipakai ialah kurs yang berlaku pada saat pembuatan faktur pajak.

Contoh kasus I:
PT A (selaku pengusaha kena pajak/PKP) melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) kepada PT B dengan nilai US$10.000,00. Penyerahan tersebut dilakukan pada 1 September 2022 dengan kurs yang ditetapkan menteri yang berlaku saat itu senilai Rp14.500,00.

Atas transaksi tersebut, PT A telah menerbitkan faktur penjualan (invoice), tetapi belum membuat faktur pajak. Faktur pajak baru dibuat PT A pada 20 September 2022.

Baca Juga:
Penelitian Kepatuhan Formal, Laporan Pajak dari WP Dianalisis DJP

Sesuai dengan PP 44/2022, kurs yang digunakan oleh PT A atas faktur pajak yang diterbitkan pada 20 September 2022 harus memakai kurs yang ditetapkan menteri yang berlaku pada saat faktur pajak seharusnya dibuat, yaitu kurs Rp14.500,00 yang berlaku pada 1 September 2022.

Contoh Kasus II:
PT A (selaku PKP) melakukan penyerahan BKP kepada PT B dengan nilai sebesar US$10.000,00. Penyerahan tersebut dilakukan pada 1 September 2022 dengan kurs yang ditetapkan menteri yang berlaku saat itu sebesar Rp14.500.00,.

Pada 20 September 2022 diketahui faktur pajak yang dibuat atas transaksi tersebut memuat kekeliruan dalam pencantuman jenis BKP.

Atas kesalahan tersebut, PT A melakukan pembetulan faktur pajak dengan cara membuat faktur pajak pengganti pada 20 September 2022 dengan tetap mencantumkan kurs yang ditetapkan menteri yang berlaku pada saat faktur pajak yang diganti seharusnya dibuat, yaitu kurs sebesar Rp14.500,00 yang berlaku pada 1 September 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN JAYAPURA

Pemutihan PBB Diadakan Lagi, WP Diimbau Segera Bayar Tunggakan Pajak

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 10:07 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Batas Impor Barang Kiriman PMI Naik Jadi 2.800 Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda