Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerima sejumlah pertanyaan dari wajib pajak yang mengalami kendala ketika menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak penghasilan (PPh) unifikasi.
DJP menyatakan terdapat sejumlah tahapan yang perlu dilakukan untuk menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi. Menurut DJP, wajib pajak perlu menunggu apabila pada proses penyiapan SPT tertulis status Sedang Proses Posting karena hal itu menandakan masih dalam antrean sistem.
"Mohon ditunggu sampai status berubah menjadi Draft kemudian klik Kirim SPT pada menu aksi," tulis DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, Rabu (18/5/2022).
Sembari menunggu proses penyiapan SPT Masa PPh unifikasi, DJP juga menyarankan wajib pajak melakukan sejumlah langkah. Pertama, melakukan clear cache dan cookies pada browser yang digunakan.
Kemudian, menggunakan jendela penyamaran baru/private window/incognito window pada browser. Ketiga, menggunakan browser/PC lain. Terakhir, mencoba untuk mengaksesnya secara berkala.
Dalam beberapa hari terakhir, terdapat sejumlah pertanyaan dari wajib pajak yang mengalami kendala ketika menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi. Kebanyakan wajib pajak kebingungan ketika menjumpai proses posting SPT memerlukan waktu lama.
"@kring_pajak Hi Min, saya mau lapor SPT Masa PPh unifikasi, tapi waktu masuk tahap penyiapan SPT kenapa status SPT-nya sedang proses posting terus ya, Min? Di-refresh tetap saja nggak berubah, bagaimana ya, Min?" tulis @elvirasvtr.
Saat ini, DJP telah mewajibkan wajib pajak pemotong/pemungut PPh membuat bukti potong/pungut unifikasi dan menyampaikan SPT masa PPh unifikasi mulai masa pajak April 2022. Implementasi aplikasi e-bupot unifikasi tersebut berlaku bagi wajib pajak yang memotong atau memungut PPh di antaranya PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26.
Aplikasi e-bupot unifikasi juga sudah tersedia di DJP Online. Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi terdiri atas bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar serta dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi. (sap)