KEKAYAAN NEGARA

Populerkan Lelang, Pemerintah Bakal Gandeng Marketplace

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Maret 2019 | 14:23 WIB
Populerkan Lelang, Pemerintah Bakal Gandeng Marketplace

ilustrasi sejumlah marketplace. (idEA)

JAKARTA, DDTCNews - Membuat kegiatan lelang menjadi populer di masyarakat menjadi target Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu. Swasta akan diajak berkerja sama untuk membumikan lelang di tengah masyarakat.

Direktur Lelang DJKN Lukman Effendi mengatakan pemerintah akan membuka pintu swasta untuk masuk ke bisnis pelelangan. Oleh karena itu, revisi aturan atas PMK No.27/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang menjadi garapan utama.

“Aturan kita belum terlalu rapi. Nah, kita mau buat aturan, enggak terlalu lama karena cukupannya PMK. Jadi, enggak harus menunggu UU,” katanya di Aula DJKN, Selasa (19/3/2019).

Baca Juga:
Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Lebih lanjut, Lukman menjelaskan arah perubahan PMK 27/2016 adalah untuk mengembangkan lelang oleh swasta. Dengan demikian, domain pasar lelang tidak hanya dikuasai oleh otoritas fiskal.

Pengembangan lelang di sektor swasta ini, menurutnya, masih terbuka lebar. Pasalnya, pangsa pasar lelang oleh swasta masih terbatas baik dari sisi komoditas maupun nilai barang yang dijual.

“Sekarang kita ada 106 balai lelang, tetapi belum terlalu bagus prospek usahanya karena penjualan terbatas dan tidak banyak yang pakai IT,” paparnya.

Baca Juga:
Susun RPP soal Pemberian Pinjaman, Kemenkeu Gelar Konsultasi Publik

Lukman melihat prospek lelang di masa mendatang akan ke arah digitalisasi layanan. Oleh karena itu, marketplace atau wadah elektronik perdagangan daring akan diajak untuk bekerja sama. Dengan demikian fitur dalam marketplace akan bertambah karena ada layanan lelang.

“Banyak marketplace sudah beredar. Ke depan, kita atur regulasinya. Aturan yang hambat proses bisnis kita pangkas dan buat mudah swasta,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Minggu, 21 April 2024 | 09:00 WIB RPP PEMBERIAN PINJAMAN

Susun RPP soal Pemberian Pinjaman, Kemenkeu Gelar Konsultasi Publik

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak