PROVINSI RIAU

Polisi Selidiki 400 SKPD Tanpa Korektor

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 April 2017 | 10:37 WIB
Polisi Selidiki 400 SKPD Tanpa Korektor

PEKANBARU, DDTCNews – Kasus penyelewengan ratusan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Riau masih dalam proses penyidikan. Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau tengah berkoordinasi menghitung kerugian negara atas dugaan korupsi tersebut.

Direktur Reskrimsus Kombes Johny Eddizon Isir melalui Kasubdit III AKBP Deni Oktavian mengatakan ada sekitar 400 lembar SKPD kendaraan yang kolom korektornya kosong. Padahal menurutnya, kolom korektor itu seharusnya terisi.

"Kami melakukan koordinasi, sejauh ini komunikasi kita aktif dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ini memang cukup lama untuk mengetahui besaran kerugian negara, karena keseluruhan objek yang dilakukan penyidikan," katanya, Rabu (12/4).

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

Saat ini Ditreskrimsus sudah menetapkan setidaknya 2 orang tersangka yang terlibat kasus korupsi. Ia mengakui jumlah tersangka bisa bertambah banyak seiring dengan proses penyidikan yang berlangsung.

"Sudah dua orang berinisial D dan J, mereka merupakan operator yang mengetahui sistem program data. Mungkin nanti dapat berkembang (tersangka). Untuk aliran dana (ke mana saja) masih kita dalami," tegasnya.

Johny menyatakan pemeriksaan tahap selanjutnya akan dilakukan seusai jumlah kerugian negara sudah diketahui. Untuk itu harapannya kasus tersebut bisa segera dituntaskan melalui koordinasi antar dua institusi terkait.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Seperti dilansir Goriau.com, terciumnya kasus tersebut berawal lantaran dari laporan adanya keganjilan SKPD milik kendaraan wajib pajak yang salah satunya tidak ada paraf dalam kolom korektor di halaman SKPD pada lembaran belakang STNK kendaraan.

Seharusnya kolom itu diisi oleh korektor sebagai bukti syarat sudah dipenuhinya syarat di lembaran kedua tersebut. Namun, faktanya justru kolom tersebut kosong. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini