BERITA PAJAK HARI INI

PMK BUT Terbit, Sengketa Pajak Berpotensi Berkurang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 April 2019 | 09:55 WIB
PMK BUT Terbit, Sengketa Pajak Berpotensi Berkurang

JAKARTA, DDTCNews - Selain mempertegas status bentuk usaha tetap (BUT), berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.35/2019 tentang BUT dianggap dapat memperkecil potensi sengketa antara otoritas pajak dan perusahaan-perusahaan multinasional. Kabar tersebut mewarnai media nasional pagi ini, Rabu (10/4/2019).

Hal itu diungkapkan Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama. Menurutnya, PMK ini menjadi bagian dari perbaikan regulasi sekaligus memberikan kepastian hukum sehingga mengurangi potensi sengketa pajak dengan wajib pajak.

Kabar lainnya mengenai sejumlah perusahaan yang mendapat persetujuan untuk menikmati fasilitas tax holiday. Perusahaan tersebut dinilai memenuhi kriteria Pasal 3 PMK No.150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Berikut berita selengkapnya:

  • Penegasan Definisi BUT Kurangi Potensi Sengketa

Yoga tak menampik, sebelum adanya aturan tersebut, pengaturan soal BUT sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang PPh. Hanya saja, dalam pelaksanaannya, frasa soal BUT kerap menimbulkan perbedaan tafsir antara wajib pajak dan otoritas pajak. Penegasan mengenai BUT terdapat dalam Pasal 4 ayat (3) PMK 35/2019 yang intinya bahwa setiap perusahaan yang mendapat, menagih atau memelihara penghasilan di Indonesia bisa dianggap sebagai BUT. Artinya, setelah ditetapkan sebagai BUT, korporasi multinasional dalam bentuk apapun wajib patuh terhadap kewajiban perpajakan di Indonesia.

  • 4 Perusahaan Kantongi Persetujuan Tax Holiday

Hingga saat ini sudah ada 4 perusahaan yang mengantongi persetujuan tax holiday melalui Online Single Submission (OSS). Dari 4 perusahaan itu, 3 di antaranya bergerak di bidang usaha pembangkit listrik tenaga uap, dan 1 perusahaan di bidang usaha industri pembuatan logam dasar bukan besi dengan total nilai investasi keempat perusahaan memcapai Rp25,3 triliun.

  • Asumsi Makro APBN 2019 Meleset

Melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah bakal mengevaluasi realisasi makro asumsi makroekonomi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Sepanjang kuartal I-2019, realisasi beberapa indikator makro masih jauh dari target di APBN 2019. Indikator makro yang dimaksud antara lain, nilai tukar rupiah yang relatif stabil di kisaran Rp14.100-Rp14.200 terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Sementara asumsi rata-rata kurs rupiah dalam APBN 2019 Rp15.000 per dolar AS. Rata-rata harga minyak mentah Januari-Maret baru mencapai US$60,49 per barel atau masih jauh dari asumsi sebesar US$70 per barel. Lifting minyak dan gas juga baru mencapai 1.814 juta boepd atau 94% dari target APBN 2019 sebesar 2.025 boepd.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Senin, 22 April 2024 | 08:25 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan