PMK 61/2021

PMK Baru, Ini Hak dan Kewajiban Perpajakan WP Pertambangan Mineral

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 22 Juni 2021 | 10:03 WIB
PMK Baru, Ini Hak dan Kewajiban Perpajakan WP Pertambangan Mineral

PMK 61/2021. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan memerinci hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang bergerak di bidang pertambangan mineral.

Perincian tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/PMK.03/2021. Terbitnya PMK ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (4) PMK No.37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral .

“Perlu menetapkan PMK tentang hak dan kewajiban perpajakan bagi pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK Operasi Produksi sebagai kelanjutan Operasi Kontrak, atau KK dalam rangka kerja sama di bidang usaha pertambangan mineral,” bunyi pertimbangan PMK 61/2021, dikutip pada Selasa (22/6/2021).

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

Setidaknya terdapat 5 kelompok wajib pajak di bidang pertambangan mineral yang diatur dalam PMK 61/2021. Pertama, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.

Cakupan pengertian IUP juga termasuk pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). SIPB sendiri adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu

Kedua, pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau izin melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat (WPR) dengan luas wilayah dan investasi terbatas.

Baca Juga:
Ajukan Surat Keterangan Domisili, Wajib Pajak Harus Penuhi Syarat Ini

Ketiga, pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atau izin melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Keempat, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak atau izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan kontrak karya (KK). Kelompok ini juga mencakup IUPK Operasi Produksi sebagai perubahan bentuk usaha pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya.

Kelima, pemegang KK yang melakukan kegiatan usaha pertambangan pada berbagai wilayah penambangan, meliputi WIUP, WIUPK, WPR atau wilayah KK yang telah diberikan pemerintah pusat atau pemerintah provinsi sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga:
Memahami Lagi Tujuan Pemeriksaan Pajak beserta Tahapannya

KK merupakan perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan mineral.

Adapun setiap kelompok wajib pajak tersebut dapat saling bekerja sama atau menggandeng pihak lain dalam menjalankan pengusahaan hasil produksi mineral. Atas kerja sama tersebut, baik wajib pajak di bidang pertambangan mineral maupun pihak lain, harus melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Secara lebih terperinci, ada 7 hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak Pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak, atau KK.

Baca Juga:
Penelitian Kepatuhan Formal, Laporan Pajak dari WP Dianalisis DJP

Pertama, mengakui penghasilan atas seluruh penjualan/pengalihan hasil produksi mineral dalam menghitung pajak penghasilan (PPh).

Kedua, membebankan pengeluaran yang berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari kegiatan kerjasama tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak (PKP).

Ketiga, melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak. Keempat, menghitung besarnya pajak terutang. Kelima, melakukan pembayaran dan/atau pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang.

Baca Juga:
WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Keenam, menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang sudah diisi dengan benar, lengkap, jelas, dan ditandatangani. Ketujuh, hak dan kewajiban perpajakan lainnya.

Sementara itu, wajib pajak yang melakukan kerjasama dengan pihak dalam PMK 61/2021 juga memiliki 7 kewajiban dan hak perpajakan yang harus dipenuhi. Pertama, mengakui seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dari hasil kerjasama dalam menghitung PPh.

Kedua, membebankan pengeluaran yang berkaitan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari kegiatan kerjasama tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menghitung PKP. Ketiga, melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak.

Baca Juga:
Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

Keempat, menghitung besarnya pajak terutang. Kelima, melakukan pembayaran dan/atau pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang. Keenam, menyampaikan SPT yang sudah diisi dengan benar, lengkap, jelas, dan ditandatangani. Ketujuh, hak dan kewajiban perpajakan lainnya.

“peraturan menteri keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [15 Juni 2021],” demikian bunyi Pasal 7 PMK 61/2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar