KREDIT USAHA RAKYAT

Plafon KUR 2020 Dinaikkan, Batasan Sektor Perdagangan Dihilangkan

Dian Kurniati | Jumat, 14 Agustus 2020 | 08:04 WIB
Plafon KUR 2020 Dinaikkan, Batasan Sektor Perdagangan Dihilangkan

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir. (Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memutuskan untuk menambah plafon kredit usaha rakyat (KUR) senilai Rp22,2 triliun pada tahun ini, dari semula Rp176,53 triliun menjadi Rp198,73 triliun.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan penambahan plafon berdasarkan permintaan para bank penyalur yang memproyeksi adanya peningkatan pengajuan KUR. Hal ini diharapkan mendorong pemulihan ekonomi.

"Komite setingkat menteri sudah memutuskan untuk menyetujui penambahan plafon Rp22,2 triliun tahun ini," katanya melalui konferensi video, Kamis (13/8/2020).

Baca Juga:
Dapat Kredit dari Bank dengan Jaminan Aset? Dilaporkan di SPT Tahunan

Iskandar mengatakan penambahan plafon tersebut diajukan oleh dua bank penyalur KUR terbesar di Indonesia, termasuk bank BRI. Perbankan memprediksi permintaan KUR akan terus meningkat seiring dengan optimisme pemulihan ekonomi pada kuartal III/2020.

Penyaluran KUR hingga 31 Juli 2020 tercatat senilai Rp89,2 triliun kepada 2,67 juta debitur dengan outstanding Rp267 triliun dan nonperforming loan 1,07%. Menurutnya, pandemi virus Corona sempat menyebabkan penyaluran KUR seret, dari Rp18,9 triliun pada Maret 2020 menjadi hanya Rp4,75 triliun pada Mei 2020. Namun, penyaluran KUR mulai membaik pada Juni 2020.

"Pada Juni minggu ketiga, kami mendapat laporan bank-bank, penyaluran KUR meningkat mencapai Rp10,45 triliun dan pada Juli meningkat Rp13 triliun," ujarnya.

Baca Juga:
Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Adapun porsi penyaluran KUR per sektor usaha yang terbesar adalah pada sektor perdagangan sebesar Rp37,29 triliun atau 41,8%. Disusul sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan Rp26,95 triliun atau 30,2% serta jasa Rp13,09 triliun atau 14,7%.

Menurut Iskandar, pandemi virus Corona juga menyebabkan komite merelaksasi ketentuan pembatasan penyaluran KUR kepada sektor perdagangan. Sebelumnya, penyaluran KUR untuk perdagangan maksimum 40%, tetapi kini batasan itu dihilangkan.

"Bank dibebaskan untuk tidak memperhatikan sektornya selama Covid ini," katanya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Agustus 2020 | 16:00 WIB

terima kasih pak Novan.. 🙏🙏

18 Agustus 2020 | 15:59 WIB

Pak Novan.. apakah bisa di share syarat2nya.. email saya [email protected]

17 Agustus 2020 | 00:05 WIB

#MariBicara saya nasabah kur yang sudah 3 kali melakukan pelunasan dengan pinjaman 25jt, dan sekarang mengajukan kembali untuk yang ke 4 kalinya namun tidak bisa menaikan pinjaman menjadi 30jt apalagi 50jt dan agak dipersulit prosesnya, jadi yang katanya pemerintah mempermudah terus banyak program untuk Memajukan UMKM itu pada kenyataannya belum jelas dan blm bisa di yakinkan

16 Agustus 2020 | 23:59 WIB

saya nasabah kur yang sudah 3 kali melakukan pelunasan dengan pinjaman 25jt, dan sekarang mengajukan kembali untuk yang ke 4 kalinya namun tidak bisa menaikan pinjaman menjadi 30jt apalagi 50jt dan agak dipersulit prosesnya, jadi yang katanya pemerintah mempermudah terus banyak program untuk Memajukan UMKM itu pada kenyataannya belum jelas dan blm bisa di yakinkan

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Senin, 22 April 2024 | 10:45 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Dapat Kredit dari Bank dengan Jaminan Aset? Dilaporkan di SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara