Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 164/2023 memungkinkan pelaku usaha dengan omzet melebihi Rp4,8 miliar untuk dikukuhkan sebagai PKP dan mulai melaksanakan kewajiban pemungutan PPN pada masa pajak pertama setelah berakhirnya tahun buku.
Meski demikian, terdapat ruang bagi pengusaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dan melakukan pemungutan PPN mulai masa pajak sebelum masa pajak pertama tahun buku berikutnya.
"... pengusaha dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dengan menyampaikan permohonan pengukuhan PKP; dan menyampaikan pemberitahuan mengenai masa pajak untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam permohonan pengukuhan PKP dimaksud, sebelum batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3)," bunyi penggalan Pasal 20 ayat (1) PMK 164/2023, dikutip Sabtu (13/1/2024).
Berdasarkan permohonan pengukuhan PKP tersebut, kepala KPP atau KP2KP akan mengukuhkan pengusaha sebagai PKP. Dengan pengukuhan tersebut, PKP berkewajiban memungut PPN mulai masa pajak dikehendaki sesuai dengan yang tercantum dalam pemberitahuan.
Contoh, PT D didirikan pada 20 Februari 2024 dan terdaftar di KPP Pratama Jakarta Duren Sawit. Periode tahun buku PT D adalah 1 Januari hingga 31 Desember.
Pada 13 Juli 2024, PT D memiliki omzet melebihi Rp4,8 miliar sehingga PT D harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat pada 31 Desember 2024.
Dalam kasus ini, PT D telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dengan menyampaikan permohonan pengukuhan PKP pada 9 September 2024. PT D juga menyampaikan pemberitahuan mengenai masa pajak untuk memulai pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN pada masa pajak Oktober 2024.
Berdasarkan permohonan pengukuhan PKP dan pemberitahuan tersebut, KPP Pratama Jakarta Duren Sawit menerbitkan surat pengukuhan PKP dengan mencantumkan tanggal PT D dikukuhkan sebagai PKP pada 1 Oktober 2024.
Dengan demikian, PT D wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN, serta membuat faktur pajak mulai masa Oktober 2024 yang dimulai pada 1 Oktober 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (sap)