KABUPATEN BOGOR

Piutang PBB Tembus Rp1 Triliun

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Agustus 2016 | 21:02 WIB
Piutang PBB Tembus Rp1 Triliun

BOGOR, DDTCNews – DPRD Kabupaten Bogor mempertanyakan kinerja pegawai Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dalam menagih pajak bumi bangunan (PBB), seiring dengan meningkatnya piutang pajak dari Rp900 miliar pada 2015 menjadi Rp1,1 triliun pada tahun ini.

“Untuk mengatasi tingginya para piutang pajak, kami akan mencoba buat aturan yang jelas agar para pengutang pajak ini diberikan sanksi tegas, supaya ada efek jera," ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Saptariyani Karyawan Fathurrakhman, Senin (22/08).

Dia mengatakan tingginya piutang pajak ini merupakan tamparan bagi kinerja Dispenda. Pasalnya pegawai Dispenda telah diberikan fasilitas lebih hingga tambahan penghasilan (tamsil) yang lebih tinggi dari dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Bendahara DPC PDIP Kabupaten Bogor ini juga mengimbau bagi perusahaan agar membalikkan sertifikat tanahnya dari nama warga menjadi milik perusahaan. Menurut dia, akibat belum balik nama, hal itu berpengaruh terhadap pendapatan pajak daerah.

Di tempat terpisah, Kepala Dispenda Kabupaten Bogor Dedi Bachtiar mengaku jajarannya sudah berupaya menagih piutang pajak tahun lalu. Dia berkilah, bertambahnya nilai piutang pajak ini selain karena sanksi denda sebesar 2%, juga adanya piutang pajak baru di tahun ini.

"Sebenarnya dari piutang pajak sebesar Rp900 miliar, kami berhasil menagihnya sebesar Rp28 miliar. Kami sudah berupaya menagihnya cuma mungin kemampuan masyarakat dalam membayarnya masih kurang," ungkap Dedi seperti dilansir inilahkoran.com.

Selain sanksi denda sebesar 2%, pihaknya juga akan melakukan penyitaan aset piutang pajak. "Kami akan berikan surat tagihan I dan II. Apabila masih membandel, kami akan sita jaminan pajak atau aset mereka senilai dengan jumlah utang pajak," pungkasnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara