Komisioner NTS Kim Dae Ji dan Dirjen Pajak Suryo Utomo berfoto bersama saat pertemuan berlangsung. (foto: NTS/ The Korea Herald)
JAKARTA, DDTCNews – Otoritas pajak Korea Selatan (National Tax Service/NTS) berkunjung ke Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) untuk memperkuat kerja sama.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan commissioners meeting tersebut dilaksanakan pada Selasa (25/5/2021). Pertemuan ini adalah pelaksanaan dari memorandum of understanding (MoU) antara DJP dan NTS yang telah disepakati sebelumnya.
"Dalam kesempatan itu juga telah ditandatangani perpanjangan MoU kerja sama antara DJP dan NTS. Kerja sama ini terkait dengan sharing experience dan knowledge," ujar Neilmaldrin, Jumat (28/5/2021).
Dalam pertemuan antara 2 pimpinan otoritas pajak tersebut, Komisioner NTS Kim Dae Ji dan Dirjen Pajak Suryo Utomo membahas tentang perkembangan teknologi dan peraturan perpajakan pada masing-masing negara guna mempererat hubungan.
Merujuk pada keterangan resmi NTS, Kim berkunjung dan menemui Suryo untuk memperkuat pelaksanaan mutual agreement procedure (MAP) dan advance pricing agreement (APA) antara kedua negara guna mencegah pemajakan berganda.
Kerja sama antara kedua otoritas perlu diperkuat untuk mengurangi ketidakpastian yang dihadapi pelaku usaha terkait dengan perdagangan internasional dan investasi.
Pasalnya, Indonesia merupakan mitra dagang terbesar ke-15 bagi Korea Selatan. Indonesia juga merupakan salah satu negara tujuan investasi yang diminati korporasi Korea Selatan.
Dalam kunjungan tersebut, Kim juga menyatakan komitmennya untuk mendukung pengembangan core tax administration system yang saat ini sedang dibangun DJP. (kaw)