KERJA SAMA PERPAJAKAN

Pimpinan Otoritas Pajak Korsel Sambangi Kantor Pusat DJP, Ada Apa?

Muhamad Wildan | Jumat, 28 Mei 2021 | 09:40 WIB
Pimpinan Otoritas Pajak Korsel Sambangi Kantor Pusat DJP, Ada Apa?

Komisioner NTS Kim Dae Ji dan Dirjen Pajak Suryo Utomo berfoto bersama saat pertemuan berlangsung. (foto: NTS/ The Korea Herald)

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas pajak Korea Selatan (National Tax Service/NTS) berkunjung ke Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) untuk memperkuat kerja sama.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan commissioners meeting tersebut dilaksanakan pada Selasa (25/5/2021). Pertemuan ini adalah pelaksanaan dari memorandum of understanding (MoU) antara DJP dan NTS yang telah disepakati sebelumnya.

"Dalam kesempatan itu juga telah ditandatangani perpanjangan MoU kerja sama antara DJP dan NTS. Kerja sama ini terkait dengan sharing experience dan knowledge," ujar Neilmaldrin, Jumat (28/5/2021).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Dalam pertemuan antara 2 pimpinan otoritas pajak tersebut, Komisioner NTS Kim Dae Ji dan Dirjen Pajak Suryo Utomo membahas tentang perkembangan teknologi dan peraturan perpajakan pada masing-masing negara guna mempererat hubungan.

Merujuk pada keterangan resmi NTS, Kim berkunjung dan menemui Suryo untuk memperkuat pelaksanaan mutual agreement procedure (MAP) dan advance pricing agreement (APA) antara kedua negara guna mencegah pemajakan berganda.

Kerja sama antara kedua otoritas perlu diperkuat untuk mengurangi ketidakpastian yang dihadapi pelaku usaha terkait dengan perdagangan internasional dan investasi.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Pasalnya, Indonesia merupakan mitra dagang terbesar ke-15 bagi Korea Selatan. Indonesia juga merupakan salah satu negara tujuan investasi yang diminati korporasi Korea Selatan.

Dalam kunjungan tersebut, Kim juga menyatakan komitmennya untuk mendukung pengembangan core tax administration system yang saat ini sedang dibangun DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT