Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan wajib pajak UMKM dapat memilih untuk dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) final UMKM yang diatur dalam PP 23/2018 atau tarif umum PPh badan.
Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Arif Yunianto mengatakan pemerintah menyediakan skema PPh final dengan tarif kecil dan mekanisme penghitungan yang mudah untuk membantu UMKM. Namun, wajib pajak UMKM juga tetap dapat memilih menggunakan tarif umum PPh badan.
"Boleh memilih. Ada yang bisa memakai tarif Pasal 17 [UU PPh]. Namun sekali lagi, yang disajikan kan kemudahan [melalui skema PPh final]," katanya dalam sosialisasi Pemberlakuan PPh dan PPN bagi UMKM, dikutip pada Senin (15/5/2023).
Arif menuturkan pemerintah melalui PP 23/2018 menurunkan tarif pajak yang semula 1% menjadi hanya 0,5% atas omzet UMKM. Wajib pajak dapat menikmati tarif PPh final 0,5% jika omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun.
Skema PPh final dapat digunakan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan yang berbentuk koperasi, CV, firma, dan PT. Bagi wajib pajak orang pribadi, skema PPh final dapat dimanfaatkan selama 7 tahun pajak.
Sementara itu, skema PPh final untuk wajib pajak badan berupa koperasi, CV, dan firma berlaku selama 4 tahun pajak. Khusus PT, skema PPh final UMKM hanya bisa dimanfaatkan selama 3 tahun pajak.
Dia menjelaskan penghitungan tarif PPh final tersebut sangat mudah karena didasarkan pada omzet. Dalam hal ini, wajib pajak cukup membuat pencatatan, yang kini bahkan sudah disediakan aplikasi M-Pajak untuk makin mempermudahnya.
Di sisi lain, lanjut Arif, wajib pajak tetap dapat memilih menggunakan tarif umum Pasal 17 UU PPh. Apabila memilih skema tersebut, wajib pajak harus dapat menunjukkan penghasilan netonya melalui pembukuan.
Untuk diperhatikan, apabila memilih membayar pajak berdasarkan tarif umum PPh badan maka wajib pajak tidak dapat memakai skema PPh final.
"Ini pilihan, silakan memilih. Yang paling mudah itu [skema tarif PPh final]," ujarnya. (rig)