KOTA SAMARINDA

Pilih Bayar PBB atau Denda 2%?

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 23 September 2016 | 07:30 WIB
Pilih Bayar PBB atau Denda 2%?

SAMARINDA, DDTCNews – Di tengah defisitnya keuangan daerah mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berpikir keras mengGali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu potensi penerimaan yang dikebut adalah sektor perpajakan terutama Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Kepala Bidang Penagihan Dispenda Samarinda Mukhlis mengatakan menjelang batas akhir pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) 30 September 2016 mendatang, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Samarinda mencatat pendapatan PBB baru mencapai 51,38%.

“Dari target yang ditetapkan sebanyak Rp45 miliar, baru sekitar Rp23 miliar yang telah kami diterima. Target itu memang lebih besar Rp10 miliar dari tahun lalu yang hanya sebesar Rp35 miliar,” ujarnya, Kamis (22/9) kemarin.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Tingginya kenaikan target penerimaan PBB tahun 2016 didasari oleh peremajaan data wajib pajak yang terus dilakukan oleh Dispenda, Tujuannya untuk menggali kenaikan potensi penerimaan PBB tahun ini bahkan sampai Rp49 miliar.

Mukhlis mengingatkan kepada wajib pajak agar segera melakukan pembayaran, mengingat batas akhir masa pembayaran PBB tahun ini adalah bulan September. “Jika pembayaran melewati batas yang telah ditetapkan, maka wajib pajak akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari jumlah tagihan yang ada,” tegasnya.

Sesuai dengan Perda nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, PBB ini merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah guna pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik kepada masyarakat

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

“Kita terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, terutama PBB, karena selama ini masyarakat hanya mau mengurus PBB jika ingin menjual tanahnya saja,” keluhnya.

Dalam rangka mendorong tercapainya target yang telah ditetapkan Mukhlis mengajak kepada wajib pajak yang belum melunasi segera melakukan pembayaran di tempat yang telah ditentukan seperti Kantor Dispenda Kota Samarinda dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).

“Karena selain merupakan kewajiban masyarakat untuk membayar pajak berarti wajib pajak secara langsung ikut berpartisipasi dalam melakukan pembangunan daerah apa lagi ditengah kondisi keuangan daerah yang kurang stabil,“ jelas Muklis

Menurut Mukhlis, seperti dilansir prokal.co, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, terutama PBB masih rendah. Namun pihaknya terus melakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, dengan melakukan sosialisasi sampai kepada tingkatan kelurahan yang ada di Kota Samarinda dan penagihan langsung kepada wajib pajak.

Perlu diketahu bahwa upaya ini sedikit demi sedikit berhasil mendongkrak kesadaran pajak masyarakat Samarinda. Terbukti dengan sejak tahun 2012 saat kewenangan penagihan pajak dilimpahkan kepada Dispenda, data wajib pajak berjumlah 144.000 per tahun, sedangkan saat ini sudah ada sekitar 200.000 lebih wajib pajak per tahun.

“Dispenda juga sejak 2012 sudah melakukan verifikasi piutang pajak yang hingga 2015 sudah menghasilkan sebanyak Rp 21 miliar penerimaan PBB.” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan