KP2KP SAMBAS

Petugas Pajak Mulai Gencar Sisir Pembangunan Rumah, Bawa Surat Imbauan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 November 2022 | 13:30 WIB
Petugas Pajak Mulai Gencar Sisir Pembangunan Rumah, Bawa Surat Imbauan

Petugas KP2KP Sambas saat mendatangi salah satu kegiatan membangun sendiri. (foto: DJP)

SAMBAS, DDTCNews - Petugas pajak dari KP2KP Sambas, Kalimantan Barat meningkatkan frekuensi kegiatan pengambilan data lapangan (KPDL). Melalui kunjungan lapangan ini, petugas juga memberikan imbauan kepada wajib pajak yang melakukan kegiatan membangun sendiri (KMS) di 4 kecamatan di Kabupaten Sambas.

Pelaksana KP2KP Sambas Nurrizal menjelaskan KPDL kali ini memang berfokus pada wajib pajak yang melakukan kegiatan membangun sendiri, baik mendirikan bangunan baru, renovasi, atau perluasan bangunan. Jika menemukan KMS, petugas lantas melakukan penelitian dengan menggali data dan informasi secara langsung melalui wajib pajak atau pihak-pihak yang berada di lokasi.

"Petugas yang melakukan pengamatan lapangan dan KPDL sudah menyiapkan Surat Imbauan kepada wajib pajak terkait dengan dasar pengawasan," kata Nurrizal dilansir pajak.go.id, dikutip Kamis (24/11/2022).

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Melalui KPDL ini, petugas menggali potensi pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas KMS. Seperti diketahui, PPN KMS sendiri merupakan ketentuan yang sudah berjalan sejak 1995.

Namun, melalui perubahan tarif PPN yang tertuang pada UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah menyesuaikan tarif PPN KMS sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2022 menjadi sebesar 2,2% dari yang sebelumnya 2%.

Sebagai informasi, PMK 61/2022 menjelaskan bahwa kegiatan membangun sendiri merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Baca Juga:
Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO

Bangunan yang dimaksud bisa berupa konstruksi utama yang terdiri dari kayu, betok, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja; diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; serta luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.

Beleid yang sama juga mengatur bahwa kegiatan membangun sendiri yang dikenai PPN KMS ini bisa dilakukan secara sekaligus dalam jangka waktu tertentu atau dilakukan bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tengga waktu antara tahapan membangun tidak lebih dari 2 tahun.

Pihak KP2KP Sambas menyatakan bahwa KPDL ini juga dilakukan guna melakukan update database perpajakan milik Ditjen Pajak yang nantinya akan dioptimalkan sebagai bahan untuk melakukan penggalian potensi pajak. (sap)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya