PELAPORAN SPT TAHUNAN

Petugas Pajak Masuk Mal, Ingatkan Pengunjung Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews
Rabu, 16 Maret 2022 | 16.00 WIB
Petugas Pajak Masuk Mal, Ingatkan Pengunjung Lapor SPT Tahunan

Petugas Kanwil DJP Jakarta Utara di Mal Artha Gading. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) makin aktif melakukan kampanye pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada wajib pajak. Promosi dan sosialisasi dilakukan dengan berbagai cara, termasuk dengan menggelar aksi simpatik di pusat perbelanjaan. 

Kanwil DJP Jakarta Utara misalnya, menurunkan petugasnya untuk berkeliling Mal Artha Gading (MAG). Aksi simpatik dilakukan untuk mengajak para pengunjung mal segera memenuhi kewajiban pajaknya, yakni melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu. 

"Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas sudah berkoordinasi dengan manajamen Mal Artha Gadung dan mendapat dukungan penuh. Pihak manajamen mengarahkan untuk melakukan aksi simpatik di lobi Nusantara," tulis Kanwil DJP Jakarta Utara dalam siaran pers, Rabu (16/3/2022). 

Aksi simpatik dilakukan dengan membagikan 4 in 1 bacterial kit sebanyak 75 paket sekaligus mengingatkan pengunjung melaporkan SPT Tahunan orang pribadi. Tak cuma itu, petugas pajak juga menyampaikan adanya program pengungkapan sukarela (PPS) yang berlangsung selama 6 bulan dengan batas akhir 30 Juni 2022. 

"Aksi simpatik berjalan lancar. Karena dilakukan di tempat umum, kegiatan dilakukan dengan menjalankan protokol kesehatan," tulis Kandil DJP Jakarta Utara. 

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022.

Pada beleid yang sama juga diatur penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.