KP2KP KEPULAUAN SERIBU

Petugas Pajak Datangi Pelaku UMKM, Gali Informasi Usaha Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 November 2023 | 17:35 WIB
Petugas Pajak Datangi Pelaku UMKM, Gali Informasi Usaha Wajib Pajak

Lokasi usaha wajib pajak pelaku UMKM yang didatangi oleh petugas pajak.

KEPULAUAN SERIBU, DDTCNews - Petugas dari KP2KP Kepulauan Seribu mendatangi sejumlah pelaku UMKM di Pulau Panggang, beberapa waktu lalu. Petugas berkunjung ke tempat usaha wajib pajak untuk memberikan edukasi perpajakan.

Selain bertujuan menyampaikan edukasi, kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) juga dilakukan guna menggali data dan informasi pelaku UMKM.

"Kegiatan ini menghasilkan 5 alat keterangan KPDL dan telah dimasukkan pada sistem informasi yang tersedia sesuai dengan ketentuan," kata Kepala KP2KP Kepulauan Seribu Freddy dilansir pajak.go.id, dikutip pada Senin (27/11/2023).

Baca Juga:
Daftar NPWP Sendiri, Istri Tak Bisa Pilih Status sebagai Orang Pribadi

Melalui kegiatan edukasi dan KPDL ini, Freddy berharap masyarakat dapat memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan atas usahanya.

Sesuai dengan UU 20/2008 tentang UMKM, UMKM didefinisikan sebagai usaha produktif milik orang-perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha tertentu.

Selanjutnya, UU PPh mengatur bahwa pengenaan perpajakan UMKM disesuaikan dengan Pasal 4 ayat (2) UU PPh yang praktiknya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) 23/2018 yang sudah diperbarui dengan PP 55/2022. Berdasarkan peraturan tersebut, pengusaha dengan peredaran bruto tertentu (UMKM) dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun dikenakan tarif sebesar 0,5%.

Baca Juga:
Dekati Implementasi Penuh NPWP 16 Digit, Belum Ada Update e-Faktur

"Lebih lanjut berdasarkan UU HPP, UMKM orang pribadi dengan omzet per tahun tidak melebihi Rp500 juta, tidak dikenakan pajak penghasilan final UMKM," kata Freddy.

Sebagai informasi kembali, wajib pajak orang pribadi bisa memanfaatkan fasilitas PPh final dengan tarif 0,5% apabila peredaran brutonya kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun. Kemudian, sesuai dengan PP 55/2022 penghasilan yang dikenakan PPh final adalah bagian dari peredaran bruto yang lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun dan kurang dari Rp4,8 miliar.

Perhitungan peredaran bruto atau omzet ditentukan berdasarkan keseluruhan omzet dari usaha, termasuk omzet dari cabang. Selama peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun maka wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan fasilitas PPh final 0,5%.

Baca Juga:
Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

Namun, terdapat kondisi tertentu yang menjadikan fasilitas PPh final 0,5% tidak dapat digunakan meskipun peredaran bruto masih di bawah Rp4,8 miliar.

Hal tersebut apabila wajib pajak orang pribadi sudah menggunakan fasilitas tersebut selama lebih dari 7 tahun. Perhitungan 7 tahun dihitung dari tahun wajib pajak terdaftar (sejak 2018 dan setelahnya) atau tahun 2018 untuk wajib pajak yang terdaftar sebelum 2018.

Contoh Perhitungan PPh Final UMKM

DJP sempat memberikan contoh kasus dalam menghitung PPh final terutang bagi UMKM. Diasumsikan UMKM X memperoleh omzet selama sebulan dengan nilai Rp15 juta dan total omzet setahun Rp180 juta. Dengan begitu, UMKM yang bersangkutan mendapat fasilitas pajak berupa bebas PPh final.

Baca Juga:
WP Sudah Sampaikan SPT Tahunan, Giliran DJP yang Teliti Kebenarannya

Namun, apabila omzet yang dihitung setiap bulan dan diakumulasi selama setahun ternyata melebihi Rp500 juta maka wajib pajak tersebut akan menggunakan kebijakan PPh final 0,5% setelah dikurangi omzet tidak kena pajak.

Contoh, wajib pajak X memperoleh akumulasi omzet kotor pada Agustus senilai Rp507 juta. Artinya, atas omzet Rp7 (Rp507 juta - Rp500 juta) tersebut yang menjadi dasar penghitungan pajak finalnya dan dibayarkan pada September sejumlah Rp35.000 (0,5% x Rp7 juta).

Apabila omzet tidak melebihi Rp500 juta, wajib pajak tetap melaporkan SPT Tahunan pada Januari hingga Maret setiap tahun. Wajib pajak juga tetap melakukan pencatatan atau pembukuan atas usaha tersebut sebagai dasar peredaran bruto setiap bulannya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Sendiri, Istri Tak Bisa Pilih Status sebagai Orang Pribadi

Jumat, 03 Mei 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dekati Implementasi Penuh NPWP 16 Digit, Belum Ada Update e-Faktur

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

BERITA PILIHAN