JEPANG

Perusahaan yang Mau Naikkan Gaji Karyawan Dapat Insentif Pajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 11 Desember 2021 | 13:30 WIB
Perusahaan yang Mau Naikkan Gaji Karyawan Dapat Insentif Pajak

Gerhana bulan parsial diamati di atas Kastil Gifu di Gifu, pusat Jepang, Jumat (19/11/2021), dalam foto yang diambil oleh Kyodo. ANTARA FOTO/Kyodo/via REUTERS/RWA/sa.

TOKYO, DDTCNews - Pemerintah Jepang berencana untuk memberikan fasilitas pengurangan pajak bagi perusahaan, baik skala kecil maupun besar, yang memberikan kenaikan upah bagi karyawannya.

Perusahaan besar yang meningkatkan upah karyawan sebesar 4% rencananya bakal berhak mendapatkan insentif berupa tambahan pengurangan pajak sebesar 30% dari kenaikan upah. Saat ini fasilitas yang diberikan hanya sebesar 20%.

"Upah tidak pernah bertumbuh selama 30 tahun terakhir. Pada sisi lain, dividen yang diterima pemegang saham dan kas perusahaan terus meningkat di tengah pandemi Covid-19," tulis partai petahana di Jepang dalam draf kebijakannya, dikutip Sabtu (11/12/2021).

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Bagi perusahaan kecil yang meningkatkan upah karyawan hingga 2,5%, Jepang berencana memberikan insentif pengurangan pajak sebesar 40% dari kenaikan upah. Saat ini, insentif yang diberikan bagi perusahaan kecil hanya sebesar 25%.

Sebaliknya, Jepang berencana untuk menolak permohonan insentif yang diajukan oleh perusahaan yang tidak meningkatkan upah karyawannya.

"Langkah ini menunjukkan pemerintah ingin melakukan intervensi terhadap upah di sektor swasta untuk meningkatkan upah dan inflasi," ujar ekonom dari SMBC Nikko Securities Yoshimasa Maruyama seperti dilansir business-standard.com.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Untuk diketahui, akibat upah yang tidak bertumbuh selama 3 dekade terakhir, pertumbuhan ekonomi Jepang tercatat kian melambat dan terus mengalami deflasi.

Kebijakan pajak yang dirancang oleh partai petahana, Liberal Democratic Party (LDP), dan koalisinya, Komeito, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan dan sekaligus mendistribusikan kekayaan secara lebih merata. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi