PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertumbuhan Ekonomi 2023 Dipatok 5,3%-5,9%, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Dian Kurniati | Jumat, 20 Mei 2022 | 12:30 WIB
Pertumbuhan Ekonomi 2023 Dipatok 5,3%-5,9%, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) menghadiri rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/5/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memasang asumsi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2023 di rentang 5,3%-5,9%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perekonomian Indonesia masih akan diliputi ketidakpastian global pada tahun depan. Meski demikian, pemerintah berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

"Proses pemulihan ekonomi masih menghadapi tantangan yang harus direspons dengan kebijakan makro ekonomi, kebijakan fiskal, dan kebijakan struktural yang tepat," katanya dalam rapat paripurna DPR dengan agenda penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2023, Jumat (20/5/2022).

Baca Juga:
ADB Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5 Persen pada 2024-2025

Sri Mulyani mengatakan inflasi pada 2023 diproyeksikan berada pada kisaran 2,0%-4,0%, sedangkan tingkat suku bunga SBN 10 tahun sebesar 7,34%-9,16%. Sementara itu, nilai tukar rupiah ditargetkan berada pada kisaran Rp14.300 hingga Rp14.800 per dolar AS.

Pemerintah mengasumsikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) berada pada kisaran US$80-US$100 per barel, lifting minyak bumi 619.000-680.000 barel per hari, dan lifting gas bumi 1,02-1,11 juta barel setara minyak per hari.

Sri Mulyani menjelaskan pemerintah menyusun asumsi makro 2022 dengan mempertimbangkan berbagai dinamika, risiko ketidakpastian, serta potensi pemulihan ekonomi global dan nasional tahun depan.

Baca Juga:
Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Beri Penjelasan Soal Anggaran Bansos

Selain pandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya selesai, menurut Sri, ada 2 tantangan besar lain yang perlu diwaspadai, yakni lonjakan inflasi global, terutama akibat perang Rusia dan Ukraina, serta percepatan pengetatan kebijakan moneter global, khususnya di Amerika Serikat (AS).

Menurutnya, APBN akan tetap berperan sebagai shock absorber dalam menjaga pemulihan ekonomi nasional.

"Untuk antisipasi ketidakpastian, dibutuhkan strategi mitigasi risiko yang lebih solid dengan mendorong implementasi automatic stabilizer," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 12 April 2024 | 14:00 WIB LAPORAN ASIAN DEVELOPMENT BANK

ADB Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5 Persen pada 2024-2025

Sabtu, 06 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani: APBN 2025 Beri Ruang untuk Program Pemerintah Berikutnya

Jumat, 05 April 2024 | 18:34 WIB ANGGARAN NEGARA

Sri Mulyani Sebut Bantuan Pangan Bukan Bagian dari Perlinsos

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan