ASUMSI EKONOMI MAKRO

Pertumbuhan Ekonomi 2017 Disepakati 5,1%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 September 2016 | 15:58 WIB
Pertumbuhan Ekonomi 2017 Disepakati 5,1%

Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, Bank Indonesia dan Badan Pusat Statistik membahas asumsi makro RAPBN 2017. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah dan Komisi IX DPR RI menyepakati pertumbuhan ekonomi dalam asumsi makro RAPBN 2017 ditetapkan pada level 5,1%, lebih rendah dari target pertumbuhan ekonomi dalam APBNP 2016 yang dipatok 5,2%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani merasa lebih nyaman dengan target pertumbuhan ekonomi tersebut. Dia tidak ingin kejadian tahun 2016 kembali terulang, di mana pemerintah harus melakukan revisi target pertumbuhan ekonomi menjadi lebih rendah.

“Pemerintah akan tetap mengupayakan semaksimal mungkin penerimaan dari perpajakan," ujarnya, Rabu (8/9) seperti dilansir laman Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Sri Mulyani mengaku terus memantau perkembangan penerimaan pajak. Bahkan, setiap pekan dia selalu menggelar pertemuan dengan pihak Kantor Wilayah Pajak untuk membicarakan soal target penerimaan.

Dalam rapat kerja yang berlangsung selama kurang lebih 3 jam itu, DPR juga menyetujui beberapa asumsi makro lainnya seperti inflasi yang ditetapkan di kisaran 4%.

Selain itu, asumsi nilai tukar rupiah disepakati sebesar Rp13.300 per dolar Amerika Serikat (AS), sedangkan suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) tiga bulan ditetapkan 5,3%.

Baca Juga:
Wapres Ma‘ruf Amin Sebut Makan Siang Gratis Belum Masuk RAPBN 2025

Terkait dengan pengangguran, pemerintah dan DPR sepakat indikatornya berada di level 5,6%. Indikator kemiskinan ditetapkan 10,5% dan indeks pembangunan manusia (IPM) disepakati sebesar 70,1%.

Sebagai informasi, dalam rapat tersebut turut hadir Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo dan perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bappenas dan perwakilan Badan Pusat Statistik. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 04 April 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Presiden Jokowi Ingin Lanjutkan Bantuan Beras Hingga Desember 2024

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Minggu, 17 Maret 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wapres Ma‘ruf Amin Sebut Makan Siang Gratis Belum Masuk RAPBN 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT