ANALISIS TRANSFER PRICING

Persoalan Karakterisasi Usaha dalam Kasus UPM India

Kamis, 21 Februari 2019 | 12:28 WIB
Persoalan Karakterisasi Usaha dalam Kasus UPM India

Verawaty,
DDTC Consulting

PRAKTIK analisis transfer pricing tidak dapat dilakukan dengan langsung membandingkan transaksi yang dilakukan para pihak yang berafiliasi dengan transaksi yang dilakukan para pihak independen. Sebelum langsung membandingkan transaksi dengan pihak independen, penting untuk terlebih dahulu mengidentifikasi secara ekonomis karakteristik yang relevan dari hubungan keuangan atau komersial atas transaksi afiliasi yang dilakukan.

Terdapat lima faktor kesebandingan yang secara ekonomis perlu diidentifikasi agar dapat menggambarkan kewajaran transaksi afiliasi secara akurat. Lima faktor kesebandingan tersebut adalah ketentuan kontrak, analisis fungsional, karakteristik barang/jasa, kondisi ekonomi, dan strategi bisnis.

Analisis fungsional dilakukan untuk menganalisis proses bisnis yang menciptakan nilai dan laba dalam perusahaan multinasional. Selain itu, analisis fungsional juga membantu dalam analisis fungsi, aset, dan risiko (analisis FAR) yang relevan serta menentukan entitas mana dalam grup usaha multinasional yang menjalankan fungsi dan menanggung risiko yang relevan (Prescott-Haar, 2008).

Paragraf 1.51 OECD TP Guidelines 2017 menyatakan bahwa kompensasi dalam transaksi antara perusahaan independen biasanya tercermin pada seberapa signifikan fungsi yang dilakukan oleh masing-masing perusahaan dengan mempertimbangkan aset apa saja yang digunakan dan risiko yang ditanggung perusahaan tersebut. Setelah analisis fungsional dilakukan, perusahaan dapat diklasifikasikan ke dalam tiga model bisnis, yaitu manufaktur, distributor, atau penyedia jasa (Irawan, 2013).

Sekilas terlihat mudah untuk mengarakterisasi suatu perusahaan. Namun, terdapat persoalan yang cukup sulit dalam penentuan karakteristik usaha pada beberapa kasus nyata. Persoalan tersebut salah satunya dialami oleh UPM-Kymmene India Pvt. Ltd (UPM).

UPM merupakan distributor produk kertas dan filmik perekat yang mengimpor barang dari pihak afiliasi. Dalam perjanjian UPM dengan pihak afiliasi, UPM diberikan margin pasti sebesar 4% atas aktivitas distribusi dan 1% atas aktivitas agen. UPM mengimpor perekat dalam bentuk jumbo roll yang kemudian akan dipotong menjadi ukuran lebih kecil untuk dijual kepada pelanggan.

Dalam dokumentasi transfer pricing, karakterisasi UPM adalah limited risk distributor dengan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dan indikator tingkat laba yang digunakan adalah rasio Return on Sales (ROS). Selanjutnya, empat set perusahaan distributor diterima sebagai perusahaan pembanding.

Otoritas Pajak India tidak menerima karakteristik UPM sebagai distributor dengan pertimbangan bahwa aktivitas pemotongan jumbo roll merupakan aktivitas yang menambah nilai. Selain itu, UPM juga memiliki lisensi pabrik, membayar cukai, dan melakukan aktivitas penambahan nilai melalui pabrik dan mesin yang dimiliki. Oleh karena itu, otoritas pajak menilai bahwa UPM lebih tepat dianggap sebagai perusahaan manufaktur. Selain itu, otoritas pajak menolak dua dari empat perusahaan pembanding yang dipilih UPM.

Putusan pengadilan menyetujui bahwa UPM memiliki pabrik dan mesin serta melakukan produksi secara aktual. Selain itu, UPM membayar cukai dan memperoleh lisensi berdasarkan UU pabrik. Pengadilan juga mengacu pada putusan pengadilan tinggi Delhi dalam kasus Northern Strips Limited & Another vs Income Tax Officer Ward dan putusan Mahkamah Agung dalam kasus India Cine Agencies vs Commissioner of Income Tax. Dengan demikian, hasil dari putusan pengadilan tersebut menyimpulkan bahwa aktivitas pemotongan yang dilakukan oleh UPM adalah aktivitas manufaktur.

Pengadilan tidak menyetujui set perusahaan perdagangan (distributor) sebagai perusahaan pembanding UPM. Pengadilan menyatakan bahwa set perusahaan pembanding seharusnya perusahaan yang melakukan aktivitas serupa berupa pemotongan jumbo roll menjadi ukuran yang lebih kecil (Bilaney, 2017).

Analisis FAR
UNTUK dapat mengarakterisasi suatu wajib pajak secara tepat, sangat penting untuk melakukan analisis FAR wajib pajak. Otoritas pajak dan pengadilan perlu menilai seberapa signifikan fungsi pemotongan jumbo roll menjadi ukuran yang lebih kecil secara keseluruhan rantai nilai. Skema di bawah ini menggambarkan perbedaan arus barang antara perusahaan manufaktur dengan distributor.

Gambar 1 Skema Perbedaan Arus Barang antara Perusahaan Manufaktur dengan Distributor


Suatu perusahaan yang melakukan operasi manufaktur berarti melakukan proses industri yang mengubah produk dari suatu bentuk menjadi bentuk lain sehingga menghasilkan produk baru yang dengan fungsi yang berbeda (Swaneveld, et.al., 2004).

Hal tersebut berbeda dengan perusahaan distributor yang tidak melakukan aktivitas yang mengubah bentuk barang. Aktivitas penambahan nilai yang dilakukan oleh perusahaan distributor terbatas pada aktivitas, seperti pengemasan, penyatuan, dan perakitan yang tidak menghasilkan bentuk produk baru (Bilaney, 2017).

Pada kasus UPM, fungsi pemotongan jumbo roll menjadi ukuran yang lebih kecil tidak mengubah bentuk produk, tetapi hanya membuat produk menjadi lebih mudah dijual dengan ukuran yang lebih kecil. Fungsi tersebut serupa dengan aktivitas pengemasan paket dari sebelumnya kemasan besar menjadi kemasan kecil.

Dengan demikian, UPM dapat dikarakterisasi sebagai value-added distributor dengan kompensasi sesuai dengan margin wajar perusahaan distributor ditambah mark-up terkait dengan penambahan fungsi pemotongan.

Isu utama dalam kasus UPM adalah karakterisasi usaha. Analisis dan pendokumentasian transfer pricing yang terperinci dan tepat perlu dilakukan agar memperoleh karakterisasi usaha yang tepat sasaran. Hal tersebut diikuti juga dengan penentuan kompensasi yang tepat kepada wajib pajak sesuai dengan fakta pada wajib pajak.*

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Mei 2023 | 10:05 WIB BINCANG ACADEMY

Analisis Transfer Pricing Jasa Pendukung dalam Penjualan Batu Bara

Jumat, 28 April 2023 | 11:00 WIB BINCANG ACADEMY

Analisis Transfer Pricing dalam Penjualan Batu Bara, Seperti Apa?

Senin, 20 Maret 2023 | 10:15 WIB ADA APA DENGAN PAJAK

Banyak Transaksi Afiliasi, Perlu Analisis TP Terpisah atau Gabungan?

BERITA PILIHAN