PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

Perppu Intip Rekening Nasabah Sah Jadi Undang-undang

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Juli 2017 | 16:02 WIB
Perppu Intip Rekening Nasabah Sah Jadi Undang-undang

JAKARTA, DDTCNews – Sidang Paripurna sepakat mengubah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 menjadi UU. Ketentuan ini sebagai legislasi primer keikutsertaan Indonesia dalam Automatic Exchange of Information (AEoI).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengapresiasikan seluruh Anggota DPR RI dalam Sidang Paripurna yang telah menyepakati Perppu 1/2017 menjadi UU. Menurutnya ketentuan tersebut sebagai komitmen Indonesia dalam perjanjian internasional untuk mengatasi penghindaran pajak.

"Penyetujuan Perppu AEoI menjadi UU merupakan wujud nyata dukungan DPR dalam merealisasikan komitmen Indonesia dalam melaksanakan transparansi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Sahnya Perppu juga jadi bukti Indonesia mampu melakukan AEoI pada September 2018," ujarnya dalam Sidang Paripurna DPR RI Jakarta, Kamis (27/7).

Baca Juga:
Daftar Yurisdiksi Tukar Informasi Keuangan Otomatis Diperbarui DJP

Sri menegaskan penerimaan pajak akan semakin meningkat secara konsisten dengan pemberlakuan Perppu 1/2017 menjadi UU.

"Ditjen Pajak selama ini kesulitan untuk mengejar wajib pajak yang kerap melakukan penghindaran pajak. Apa lagi, adanya ketentuan perbankan yang wajib merahasiakan informasi keuangan nasabahnya. Melalui AEoI, aturan perbankan itu dihapus dan mempermudah Ditjen Pajak," tuturnya.

Mantan Direktur Bank Dunia itu pun mengakui keikutsertaan Indonesia dalam AEoI pun akan meningkatkan aspek keadilan dari sisi pembayar pajak, sehingga setiap wajib pajak bisa membayar pajak sesuai dengan nominal yang diatur dalam peraturan.

Selain itu, Sri mengimbau seluruh wajib pajak yang sudah sepenuhnya patuh untuk tidak perlu khawatir dalam pemberlakuan keterbukaan akses perbankan. Pasalnya, ketentuan itu sengaja menyasar wajib pajak yang belum patuh. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 01 Maret 2024 | 10:24 WIB PENG-2/PJ/2024

Daftar Yurisdiksi Tukar Informasi Keuangan Otomatis Diperbarui DJP

Kamis, 15 Februari 2024 | 14:05 WIB OPINI PAJAK

Membumikan EOI

Selasa, 02 Januari 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PUBLIK

Golden Visa Rawan Dipakai untuk Pencucian Uang dan Penghindaran Pajak

Kamis, 14 Desember 2023 | 16:33 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

DJP Laporkan Pertukaran Data dengan Negara Lain melalui AEOI di 2022

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini