PROVINSI DKI JAKARTA

Permudah WP, Bayar PBB Bisa Lewat Aplikasi JakOne Mobile

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Agustus 2018 | 14:52 WIB
Permudah WP, Bayar PBB Bisa Lewat Aplikasi JakOne Mobile

JAKARTA, DDTCNews – Bank DKI menyediakan layanan JakOne Mobile yang mempermudah warganya dalam membayar pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2), sehingga bisa membantu meningkatkan kesadaran pajak bagi warga.

Direktur Bisnis Bank DKI Antonius Widodo Mulyono menjabarkan Upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mempermudah proses pembayaran pajak daerah menjadi landasan terbitnya layanan JakOne Mobile.

“Layanan JakOne Mobile diluncurkan untuk membantu pemerintah setempat dalam mengejar pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta, sekaligus mempermudah pembayaran pajak daerah,” katanya di Jakarta, Kamis (2/8).

Baca Juga:
Pemkab Sumedang Atur Ulang Aturan Pajak Daerah, Cek Tarif Terbarunya

Dengan berbagai kemudahan yang disediakan JakOne, Antonius mengimbau kepada wajib pajak agar segera membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo pada 14 September mendatang.

Kemudian aplikasi JakOne Mobile juga menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) satu tahunan. Maka wajib pajak bisa membayar PKB melalui aplikasi ini dengan melakukan scan to pay pada fitur tersebut.

“Jika sudah scan to pay, wajib pajak bisa melakukan pembayaran PKB bisa dilakukan melalui mesin ATM dan EDC,” tuturnya.

Baca Juga:
Satgas Digitalisasi Klaim Pembayaran Pajak Daerah Sudah 90% Nontunai

Tak hanya itu, Bank DKI pun telah memberi layanan kepada wajib pajak agar dapat melakukan pembayaran PBB melalui ATM dan seluruh kantor layanan Bank DKI. Upaya lainnya pun telah diberikan seperti menjemput bola ke daerah tertentu untuk menjangkau wajib pajak.

Di samping penerbitan JakOne Mobile, Bank DKI juga dikabarkan telah membuka kantor layanan setara kantor kas di Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Cipayung. Penambahan kantor ini pun masih sebagai upaya untuk memperbaiki pelayanan kepada wajb. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN SUMEDANG

Pemkab Sumedang Atur Ulang Aturan Pajak Daerah, Cek Tarif Terbarunya

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN JAYAPURA

Pemutihan PBB Diadakan Lagi, WP Diimbau Segera Bayar Tunggakan Pajak

Selasa, 07 Mei 2024 | 15:30 WIB KABUPATEN BANYUWANGI

Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar