KONSULTASI UU HPP

Permohonan Keberatan Dikabulkan Sebagian, Bagaimanakah Implikasinya?

Selasa, 22 Februari 2022 | 10:00 WIB
Permohonan Keberatan Dikabulkan Sebagian, Bagaimanakah Implikasinya?

Hamida Amri Safarina,
DDTC Fiscal Research & Advisory.

Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Farhan asal Balikpapan. Saya bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur. Pada 10 November 2022, perusahaan saya menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Terhadap SKPKB tersebut, terdapat beberapa poin koreksi yang diberikan oleh otoritas pajak. Namun, perusahaan saya tidak menyetujui seluruh koreksi yang dilakukan oleh otoritas pajak.

Kemudian, kami memutuskan untuk mengajukan permohonan keberatan pada 20 November 2021. Pada 17 Februari 2022, permohonan keberatan yang kami ajukan dinyatakan dikabulkan sebagian. Pertanyaannya, apakah terdapat konsekuensi tertentu apabila permohonan keberatan dinyatakan dikabulkan sebagian? Selanjutnya, bagaimanakah cara menghitung sanksi tersebut?

Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya Bapak Farhan.

Dalam hal permohonan keberatan dinyatakan dikabulkan sebagian maka perusahaan Bapak Farhan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Sebelum berlakunya Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), besaran sanksi administrasi atas ditolaknya permohonan keberatan ditentukan sebesar 50%.

Namun demikian, besaran sanksi administrasi berupa denda tersebut mengalami penurunan menjadi 30% saat UU HPP mulai berlaku. Besaran sanksi tersebut dihitung dari jumlah pajak berdasarkan pada keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Adapun ketentuan mengenai sanksi administrasi denda tercantum dalam Pasal 25 ayat (9) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan s.t.d.t.d UU HPP (UU KUP). Bunyi ketentuan yang dimaksud ialah sebagai berikut:

“Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.”

Namun demikian, sanksi administrasi berupa denda tidak dikenakan apabila perusahaan Bapak Farhan bermaksud untuk mengajukan permohonan banding atas keputusan keberatan tersebut. Pernyataan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 25 ayat (10) UU KUP yang berbunyi sebagai berikut:

“Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administratif berupa denda 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak dikenakan.”

Sementara itu, dalam hal keberatan wajib pajak dikabulkan sebagian dan wajib pajak tidak mengajukan permohonan banding, jumlah pajak yang dibayar ditentukan berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Jumlah pajak yang masih kurang dibayar tersebut harus dilunasi paling lama 1 bulan sejak tanggal penerbitan surat keputusan keberatan. Apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajak sesuai jangka waktu tersebut, penagihan dengan surat paksa akan dilaksanakan.

Contoh Soal
Untuk memudahkan memahami penghitungan besaran sanksi administrasi denda atas ditolaknya permohonan keberatan, contoh pengitungannya dapat diuraikan sebagai berikut.

Untuk tahun pajak 2022, SKPKB dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar senilai Rp1.000.000.000 diterbitkan terhadap PT A. Dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, wajib pajak hanya menyetujui pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp200.000.000.

Kemudian, wajib pajak telah melunasi sebagian SKPKB tersebut sebesar Rp200.000.000 dan kemudian mengajukan keberatan atas koreksi lainnya. Berdasarkan pada surat keputusan keberatan, otoritas pajak menyatakan mengabulkan sebagian permohonan keberatan wajib pajak dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp750.000.000. Berapakah sanksi administrasi berupa denda yang harus dibayarkan PT A?

Merujuk pada hasil keputusan keberatan tersebut, wajib pajak dikenai sanksi administrasi berdasarkan Pasal 25 ayat (9) UU KUP, yaitu sebagai berikut:

Jumlah pokok pajak terutang
= 30% x (jumlah pajak terutang sesuai surat keputusan keberatan – pajak yang sudah dibayar oleh wajib pajak)
= 30% x (Rp750.000.000 - Rp200.000.000)
= Rp165.000.000

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi UU HPP akan hadir setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait UU HPP beserta peraturan turunannya yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

BERITA PILIHAN