LOMBA MENULIS ARTIKEL PAJAK

Perlunya Aturan Khusus Mengenai Trust

Redaksi DDTCNews
Senin, 22 Januari 2018 | 16.36 WIB
ddtc-loaderPerlunya Aturan Khusus Mengenai Trust
Muhammad Umeir Harris,
Politeknik Keuangan Negara STAN - Bintaro

SEKTOR keuangan berperan penting dalam proses pembangunan ekonomi. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa kontribusi sektor jasa keuangan dan asuransi mencapai 4,20% terhadap produk domestik bruto (PDB) tahun 2016, meskipun belum termasuk 5 besar.

Sektor ini masih terus bertumbuh seiring dengan proses financial deepening di Indonesia. Salah satu cara yang dapat ditempuh adalah dengan mengembangkan kegiatan usaha perbankan berupa penitipan dan pengelolaan atau selanjutnya disebut Trust.

Trust secara garis besar merupakan  sebuah hubungan yang bersifat kontraktual antara Settor sebagai pemilik dana/aset, Trustee sebagai pihak yang mengelola dana, dan Beneficiary sebagai pihak yang menerima manfaat atas pengelolaan dana Investasi. 

Trust sendiri sudah diatur dalam UU Perbankan, namun baru berkembang di Indonesia dalam periode 5 tahun terakhir. Otoritas Jasa Keuangan sendiri telah menerbitkan POJK Nomor 27 tahun 2015 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan dan Pengelolaan (Trust).

Aturan ini diterbitkan sebagai respons atas lambatnya pertumbuhan ekonomi di Indonesia, sehingga diperlukan peran perbankan dalam mengelola dana yang dimiliki pelaku ekonomi khususnya yang berbentuk valuta asing.

Dalam kegiatannya Trustee dapat berperan sebagai agen pembayaran, agen Investasi, dan agen Pembiayaan. Semua  tindakan yang diambil oleh Trustee harus sesuai dengan instruksi Settlor yang tertuang dalam kontrak Trust. Di Indonesia yang dapat bertindak sebagai Trustee hanyalah Bank yang memenuhi persyaratan yang telah diatur.

Faktor utama pertimbangan investor dalam berinvestasi adalah rate of return yang dapat diterima. Sedangkan salah satu faktor yang paling mempengaruhi besaran rate of return yang dapat diterima adalah pajak. Perbedaan dalam perlakuan pajak membuat para investor lebih memilih berinvestasi di negara yang memberi beban pajak minimal.

Indonesia, pada periode Juli 2016-Maret 2017, telah mengeluarkan kebijakan tax amnesty, dana reaptriasi termasuk salah satu tujuan yang ingin diraih. Jumlah total deklarasi harta luar negeri tercatat sebesar Rp1.031 triliun dan pengalihan harta tercatat Rp147 triliun.

Angka repatriasi yang terbilang kecil ini memberi indikasi bahwa investasi di luar negeri masih lebih menguntungkan dibandingkan investasi di Indonesia. Faktor yang sangat mempengaruhi keputusan investor adalah beban pajak yang hasrus ditanggung jika berinvestasi di Indonesia.

Belum Diatur

DI Indonesia, peraturan perpajakan mengenai Trust belum diatur secara khusus . Sebenarnya aturan perpajakan Indonesia telah mengatur beberapa jasa di sektor keuangan yang dalam praktiknya mirip dengan praktik Trust. Secara garis besar jasa yang diberikan dalam perjanjian Trust serupa dengan jasa yang diberikan kustodian ataupun DIRE (Dana Investasi Real Estat).

Sebagai pihak yang hanya menjadi perantara, kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diterima tidaklah dibebankan kepada Trustee, melainkan langsung dibebankan pada BeneficiaryTrustee hanya bertindak sebagai pemotong.

Karena tidak diatur secara khusus, maka beban pajak yang harus ditanggung oleh Beneficiary sesuai dengan aturan umum yang berlaku yakni antara lain, PPh Final 4 ayat 2 atas keuntungan dari Bunga Deposito sebesar 20%, Bunga/Diskonto Obligasi sebesar 15% untuk wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan 20% untuk wajib pajak luar negeri (WPLN), dan dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi (OP) sebesar 10%.

Kemudian selain itu, ada juga kewajiban PPh Ps 23 atas deviden sebesar 15%, dan jika Beneficiary merupakan WPLN, maka dikenakan tarif sesuai PPh Ps 26 yakni 20% atau sesuai dengan tarif tax treaty.

Pasal 7 POJK No 27 Tahun 2015 telah mengatur bahwa dalam hal Settlor menginstruksikan Trustee untuk melakukan kegiatan investasi dana selain kegiatan sebagaimana diatur dalam peraturan    perundang-undangan, investasi dana harus dilakukan oleh manajer investasi.

Dalam hal ini kegiatan Trust memiliki kemiripan dengan reksadana. Penghasilan yang diterima oleh reksadana hanya dikenakan sekali yakni di tingkat reksadana (berbentuk Kontrak Investasi Kolektif), sehingga atas penghasilan yang diterima oleh Beneficiary tidak dikenakan pajak lagi, sesuai UU PPh Pasal 4 ayat 3. Akan tetapi, perlakuan pajak mengenai Trust ini belum diatur secara khusus.

Apabila dibandingan dengan negara lainnya, maka terdapat perlakuan pajak secara khusus untuk mendukung perkembangan sektor keuangannya. Berbagai macam insentif diberikan pada investor seperti, membebaskan  pajak atas penghasilan dari obligasi; insentif pajak untuk reksadana (tidak termaksud subjek pajak); dan  pengenaan pajak yang hanya sekali (final) seperti Real Estate Investment Trusts (Reits) di Singapura yang hanya sebesar 3%.

Berbagai macam insentif yang diberikan tentu membuat rate of return yang akan diterima oleh investor menjadi lebih besar dibandingkan jika diinvestasikan di Indonesia.

Skema MI

MEMBUAT aturan khusus yang memberikan insentif pajak atas investasi berupa Trust mungkin merupakan salah satu cara yang tepat untuk meningkatkan sektor keuangan di Indonesia. Salah satu skema Trust yang mirip dengan reksadana, yakni adanya kerja sama dengan manajer investasi (MI).

Insentif pajak yang diterima oleh reksadana berupa penghasilan dari obligasi yang diterima hanya dikenai tarif sebesar 5% untuk tahun 2014-2020 dan 10 % untuk tahun 2021, seharusnya juga bisa diterapkan pada trust.

Pemerintah juga mungkin bisa menetapkan aturan mengenai beberapa jenis perjanjian Trust yang harus menggunakan jasa manajer investasi agar berbentuk KIK (Kontrak Investasi Kolektif), sehingga atas perpajakannya hanya dikenakan sekali.

Hal ini sebenarnya telah dilakukan pemerintah dalam memberikan insentif pajak atas DIRE. Dengan adanya keterbukaan informasi keuangan saat ini, tentunya akan membuat pemajakan atas Trust lebih mudah. Menarik untuk ditunggu bagaimana nantinya kebijakan pajak yang akan dikeluarkan pemerintah atas Trust.*

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.