RENSTRA DJP 2020-2024

Perkuat Pengawasan Wajib Pajak, Peta Digital DJP Bakal Dibuat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 September 2020 | 16:06 WIB
Perkuat Pengawasan Wajib Pajak, Peta Digital DJP Bakal Dibuat

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan memperkuat kegiatan pengawasan dengan membangun Peta Digital DJP. Langkah ini masuk dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP untuk periode 2020—2024.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan Peta Digital DJP akan memudahkan proses pengawasan kepada wajib pajak. Instrumen ini juga menjadi tulang punggung pengawasan berbasis kewilayahan.

"[Peta Digital DJP] akan berisi data profil wajib pajak," katanya Jumat (18/9/2020).

Iwan menjabarkan data dalam Peta Digital DJP akan dikumpulkan secara bertahap saat fiskus melakukan kunjungan lapangan. Data tersebut kemudian menjadi panduan untuk pengawasan lanjutan wajib pajak.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

DJP akan melakukan konsolidasi seluruh data yang dihimpun dari pendekatan baru KPP, yaitu pengawasan berbasis kewilayahan. Peta Digital DJP tersebut akan memuat data secara presisi terkait dengan profil wajib pajak.

“Profil wajib pajak nanti tampilannya berdasarkan geo tagging [lokasi usaha atau tempat tinggal]," imbuh Iwan.

Adapun pembangunan Peta Digital DJP menjadi salah satu kegiatan yang akan dilakukan otoritas untuk penguatan pengawasan dan pemberantasan barang ilegal. Peningkatan pengawasan akan dilakukan melalui strategi kedalaman audit yang selektif dan proses yang lebih efisien.

Baca Juga:
Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Kemudian, otoritas akan melakukan redefinisi pelanggaran pidana atau administrasi pajak dan meningkatkan sarana infrastruktur forensik digital. Selanjutnya, DJP juga akan menempatkan petugas sebagai perwakilan otoritas di luar negeri dan strategi untuk meningkatkan kepatuhan pajak high net worth individual dan grup usahanya.

Selain itu, penguatan pengawasan juga menyasar pembangunan basis data yang terintegrasi dan modernisasi sistem pengawasan instansi pemerintah. Pembentukan database perpajakan dilakukan berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?