INTEGRASI DATA PERPAJAKAN

Perkembangan Integrasi Data Perpajakan dengan BUMN, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 November 2020 | 17:41 WIB
Perkembangan Integrasi Data Perpajakan dengan BUMN, Ini Kata DJP

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan integrasi data perpajakan dengan badan usaha milik negara (BUMN). Jumlah dan kualitas integrasi akan terus ditingkatkan.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan dari total 107 entitas bisnis pelat merah yang ada, belum seluruhnya menjalin kerja sama integrasi data perpajakan dengan DJP. Namun, pada tahun ini banyak akselerasi yang dilakukan otoritas.

"Pada 2020 ini cukup banyak kemajuan yang dicapai untuk integrasi data perpajakan dengan BUMN," katanya, Rabu (18/11/2020).

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Iwan menjabarkan kerja sama integrasi data perpajakan dengan BUMN terbagi dalam 8 tahap. Pertama, integrasi data pembangunan host-to-host e-faktur yang sampai dengan November 2020 sudah melibatkan 26 wajib pajak BUMN.

Kedua, integrasi data dalam bentuk host-to-host e-bupot yang sudah melibatkan 11 BUMN. Ketiga, integrasi integrasi data untuk pendaftaran dan validasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang sudah melibatkan 4 BUMN perbankan Himbara.

"Jadi dalam sistem 4 bank Himbara tersebut sudah bisa melakukan validasi NPWP dan KSWP karena sistem mereka sudah terhubung dengan DJP," terangnya.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Keempat, integrasi layanan e-billing yang melibatkan 4 BUMN. Kelima, pelayanan host-to-host e-filing secara langsung yang disampaikan kepada DJP. Tahap ini sudah dimanfaatkan oleh 98 BUMN. Iwan menuturkan lima tahap awal ini juga bisa dimanfaatkan oleh swasta dengan menggunakan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Keenam, integrasi data adalah program general ledger tax mapping. Pada tahap ini, baru ada 1 BUMN yang ikut serta dan akan memasuki tahap finalisasi pada akhir tahun. Tahap akhir yang akan dilakukan adalah melengkapi dengan regulasi untuk mendukung penerapan program program general ledger tax mapping.

Ketujuh, compliance arrangement. Kedelapan, program proforma surat pemberitahuan PPN dan PPh yang merupakan tahap lanjutan dari program general ledger tax mapping. Sampai saat ini, belum ada BUMN yang memasuki dua tahap final dalam program integrasi data perpajakan.

"Jadi kami fokus ke BUMN dulu sebelum diperluas ke swasta, tapi untuk lima tahap awal sampai e-filing itu swasta bisa ikut melalui PJAP," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi