INTEGRASI DATA PERPAJAKAN

Perkembangan Integrasi Data Perpajakan dengan BUMN, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews
Rabu, 18 November 2020 | 17.41 WIB
Perkembangan Integrasi Data Perpajakan dengan BUMN, Ini Kata DJP

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan integrasi data perpajakan dengan badan usaha milik negara (BUMN). Jumlah dan kualitas integrasi akan terus ditingkatkan.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan dari total 107 entitas bisnis pelat merah yang ada, belum seluruhnya menjalin kerja sama integrasi data perpajakan dengan DJP. Namun, pada tahun ini banyak akselerasi yang dilakukan otoritas.

"Pada 2020 ini cukup banyak kemajuan yang dicapai untuk integrasi data perpajakan dengan BUMN," katanya, Rabu (18/11/2020).

Iwan menjabarkan kerja sama integrasi data perpajakan dengan BUMN terbagi dalam 8 tahap. Pertama, integrasi data pembangunan host-to-host e-faktur yang sampai dengan November 2020 sudah melibatkan 26 wajib pajak BUMN.

Kedua, integrasi data dalam bentuk host-to-host e-bupot yang sudah melibatkan 11 BUMN. Ketiga, integrasi integrasi data untuk pendaftaran dan validasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang sudah melibatkan 4 BUMN perbankan Himbara.

"Jadi dalam sistem 4 bank Himbara tersebut sudah bisa melakukan validasi NPWP dan KSWP karena sistem mereka sudah terhubung dengan DJP," terangnya.

Keempat, integrasi layanan e-billing yang melibatkan 4 BUMN. Kelima, pelayanan host-to-host e-filing secara langsung yang disampaikan kepada DJP. Tahap ini sudah dimanfaatkan oleh 98 BUMN. Iwan menuturkan lima tahap awal ini juga bisa dimanfaatkan oleh swasta dengan menggunakan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Keenam, integrasi data adalah program general ledger tax mapping. Pada tahap ini, baru ada 1 BUMN yang ikut serta dan akan memasuki tahap finalisasi pada akhir tahun. Tahap akhir yang akan dilakukan adalah melengkapi dengan regulasi untuk mendukung penerapan program program general ledger tax mapping.

Ketujuh, compliance arrangement. Kedelapan, program proforma surat pemberitahuan PPN dan PPh yang merupakan tahap lanjutan dari program general ledger tax mapping. Sampai saat ini, belum ada BUMN yang memasuki dua tahap final dalam program integrasi data perpajakan.

"Jadi kami fokus ke BUMN dulu sebelum diperluas ke swasta, tapi untuk lima tahap awal sampai e-filing itu swasta bisa ikut melalui PJAP," imbuhnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.