KONSULTASI

Periode Pengurangan Penghasilan Alkes Diperpanjang, Apa yang Berubah?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 November 2020 | 14:12 WIB
Periode Pengurangan Penghasilan Alkes Diperpanjang, Apa yang Berubah?

Denny Vissaro,
DDTC Fiscal Research.

Pertanyaan:
SAYA Ambarita, karyawan bidang keuangan perusahaan yang salah satu lini usahanya memproduksi masker bedah di Jawa Barat. Saya ingin bertanya, apakah ada perubahan perincian terkait alat kesehatan yang dapat memperoleh insentif tambahan pengurangan penghasilan neto?

Selain itu, saya masih bingung terkait dengan bagaimana sebenarnya mekanisme pelaporan biaya produksi bagi perusahaan yang memanfaatkan insentif tambahan pengurangan penghasilan neto? Kemudian, apakah terdapat perpanjangan waktu atas pemanfaatan insentif tersebut?

Jawaban:
Terima kasih Ibu Ambarita atas pertanyaan yang disampaikan. Pertama-tama, saya ingin mengonfirmasi dahulu informasi terkait dengan insentif tersebut.

Benar bahwa pemerintah memang telah mengeluarkan kebijakan baru terkait fasilitas pajak untuk mengurangi dampak penyebaran corona virus disease 2019 dan mendorong industri produk alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT).

Adapun insentif yang dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (PP No. 29 Tahun 2020).

Merujuk pada Pasal 3 PP No. 29 Tahun 2020, wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan dan/atau PKRT untuk keperluan penanganan Covid-19 di Indonesia dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan.

Alat kesehatan yang dimaksud adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat. Alat itu digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.

Alat kesehatan tersebut antara lain masker bedah dan respirator N95 dan pakaian pelindung diri berupa coverall medis, gaun sekali pakai, heavy duty apron, cap, shoe cover, goggles, faceshield, dan waterproof boot, sarung tangan bedah, sarung tangan pemeriksaan, ventilator, dan reagen diagnostic test untuk Covid-19..

Dalam Pasal 3 ayat (16) disebutkan bahwa insentif tersebut berlaku hingga September 2020. Namun, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 huruf (a) PMK 143/2020, perpanjangan insentif diberlakukan sehingga periode pemanfaatan sampai dengan 31 Desember 2020.

Dalam aturan tersebut, terkait dengan insentif yang sedang Ibu manfaatkan, tidak diatur lebih lanjut mengenai perubahan spesifikasi barang yang termasuk dalam daftar alat kesehatan dan/atau PKRT untuk keperluan penanganan Covid-19.

Lebih lanjut, apabila wajib pajak telah memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan neto maka harus menyampaikan laporan biaya untuk memproduksi alat kesehatan dan PKRT kepada Direktur jenderal pajak. Laporan tersebut harus disusun dengan merujuk pada contoh format laporan biaya untuk memproduksi alat kesehatan dan PKRT yang tercantum dalam lampiran huruf A PP 29/2020.

Dapat disimpulkan, masker bedah tetap termasuk dalam daftar yang dimaksud. Dengan demikian, perusahaan tempat Ibu bekerja tetap dapat memanfaatkan fasilitas tersebut. Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga dapat bermanfaat.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN