Pertanyaan:
SAYA Ambarita, karyawan bidang keuangan perusahaan yang salah satu lini usahanya memproduksi masker bedah di Jawa Barat. Saya ingin bertanya, apakah ada perubahan perincian terkait alat kesehatan yang dapat memperoleh insentif tambahan pengurangan penghasilan neto?
Selain itu, saya masih bingung terkait dengan bagaimana sebenarnya mekanisme pelaporan biaya produksi bagi perusahaan yang memanfaatkan insentif tambahan pengurangan penghasilan neto? Kemudian, apakah terdapat perpanjangan waktu atas pemanfaatan insentif tersebut?
Jawaban:
Terima kasih Ibu Ambarita atas pertanyaan yang disampaikan. Pertama-tama, saya ingin mengonfirmasi dahulu informasi terkait dengan insentif tersebut.
Benar bahwa pemerintah memang telah mengeluarkan kebijakan baru terkait fasilitas pajak untuk mengurangi dampak penyebaran corona virus disease 2019 dan mendorong industri produk alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT).
Adapun insentif yang dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (PP No. 29 Tahun 2020).
Merujuk pada Pasal 3 PP No. 29 Tahun 2020, wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan dan/atau PKRT untuk keperluan penanganan Covid-19 di Indonesia dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan.
Alat kesehatan yang dimaksud adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat. Alat itu digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Alat kesehatan tersebut antara lain masker bedah dan respirator N95 dan pakaian pelindung diri berupa coverall medis, gaun sekali pakai, heavy duty apron, cap, shoe cover, goggles, faceshield, dan waterproof boot, sarung tangan bedah, sarung tangan pemeriksaan, ventilator, dan reagen diagnostic test untuk Covid-19..
Dalam Pasal 3 ayat (16) disebutkan bahwa insentif tersebut berlaku hingga September 2020. Namun, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 huruf (a) PMK 143/2020, perpanjangan insentif diberlakukan sehingga periode pemanfaatan sampai dengan 31 Desember 2020.
Dalam aturan tersebut, terkait dengan insentif yang sedang Ibu manfaatkan, tidak diatur lebih lanjut mengenai perubahan spesifikasi barang yang termasuk dalam daftar alat kesehatan dan/atau PKRT untuk keperluan penanganan Covid-19.
Lebih lanjut, apabila wajib pajak telah memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan neto maka harus menyampaikan laporan biaya untuk memproduksi alat kesehatan dan PKRT kepada Direktur jenderal pajak. Laporan tersebut harus disusun dengan merujuk pada contoh format laporan biaya untuk memproduksi alat kesehatan dan PKRT yang tercantum dalam lampiran huruf A PP 29/2020.
Dapat disimpulkan, masker bedah tetap termasuk dalam daftar yang dimaksud. Dengan demikian, perusahaan tempat Ibu bekerja tetap dapat memanfaatkan fasilitas tersebut. Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga dapat bermanfaat.
Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.