KOTA SERANG

Perda Retribusi Lambat Disahkan, Pemkot Berpotensi Kehilangan Miliaran

Muhamad Wildan | Sabtu, 11 Desember 2021 | 07:30 WIB
Perda Retribusi Lambat Disahkan, Pemkot Berpotensi Kehilangan Miliaran

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten tak kunjung bisa mengenakan retribusi atas izin mendirikan bangunan (IMB) atau yang saat ini disebut persetujuan bangunan gedung (PBG).

Masalahnya, rancangan peraturan daerah (perda) mengenai pungutan atas PBG tak kunjung disahkan oleh DPRD Kota Serang. Akibatnya, Pemkot Serang terancam kehilangan potensi penerimaan hingga Rp13 miliar.

"Kita akan menyesuaikan tarif NJOP untuk pajak bangunan itu karena adanya peralihan. Di situ muncul target satuan bangunan yang menjadi bahan kami untuk mengumpulkan pajak nantinya," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang Hari W Pamungkas seperti dilansir poskota.co.id, dikutip Sabtu (11/12/2021).

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Meski rancangan perda belum disahkan, Bapenda Kota Serang tetap menyiapkan infrastruktur sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk mendukung pengenaan retribusi PBG.

Adapun Pemkot Serang sendiri sesungguhnya telah menargetkan penerimaan dari retribusi PBG senilai Rp15 miliar. Namun, hingga semester I/2021 tercatat realisasinya masih senilai Rp1,8 miliar.

Untuk diketahui, PBG muncul dan menggantikan IMB sejak diberlakukannya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja pada tahun lalu. PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, ataupun merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Dengan diubahnya IMB menjadi PBG, maka retribusi IMB yang sebelumnya tercantum pada Pasal 141 UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pun diubah menjadi PBG melalui UU Cipta Kerja.

"Jenis retribusi perizinan tertentu meliputi retribusi perizinan berusaha terkait PBG yang selanjutnya disebut retribusi PBG," bunyi Pasal 114 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 141 UU PDRD.

Dengan adanya perubahan IMB menjadi PBG, maka ketentuan pada Pasal 144 UU PDRD yang memerinci tentang objek retribusi IMB juga dihapus melalui UU Cipta Kerja. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor