JAKARTA, DDTCNews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) dalam penerbitan obligasi dan sukuk untuk emiten bank. Hal itu sebagai upaya mempercepat proses perizinan dengan mengintegrasikan di kompartemen pasar modal dan perbankan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengatakan SPRINT mempercepat proses perizinan penerbitan obligasi dan sukuk untuk emiten bank dipersingkat dari semula 105 hari menjadi hanya 22 hari.
“Dengan SPRINT, OJK memotong waktu proses permohonan secara signifikan namun tetap mempertimbangkan aspek prudensial terhadap permohonan yang diajukan, ujarnya di Gedung OJK Jakarta, Selasa (20/6).
Menurutnya proses perizinan penerbitan obligasi dan sukuk untuk emiten bank yang selama ini dilakukan secara sekuensial telah ditransformasikan menjadi perizinan satu pintu dan dokumen permohonan juga telah disederhanakan.
“Melalui aplikasi SPRINT, kami berharap dapat mewujudkan perizinan yang TUNTAS (transparan, terpadu, akuntabel, cepat, dan sederhana). Sistem ini merupakan upaya konkret OJK dalam menjaga momentum terus membaiknya kondisi ekonomi nasional dengan membangun skema itu,” tuturnya.
SPRINT juga telah ditetapkan sebagai virtual single window bagi industri jasa keuangan dalam melakukan proses perizinan di lingkungan OJK. SPRINT mampu mengurangi risiko perbedaan kebijakan yang dikeluarkan oleh masing-masing kompartemen dan menguragi duplikasi dokumen permohonan.
Selain itu, SPRINT dilengkapi fitur tracking agar pemohon bisa melakukan pengawasan terhadap kelanjutan perizinan yang diajukan. Fitur tracking pun bisa mengurangi interaksi antara pemohon dengan regulator sehingga bisa meminimalisir potensi moral hazard.
Sebelumnya, OJK telah meluncurkan SPRINT Bancassurance 2016 untuk perizinan pemasaran produk asuransi, penjualan reksa dana melalui bank selaku APERD, dan untuk pendaftaran akuntan publik. (Amu)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews