PMK 48/2023

Peraturan Baru Soal Pajak Emas PMK 48/2023, Ini Pernyataan Resmi DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Mei 2023 | 17:15 WIB
Peraturan Baru Soal Pajak Emas PMK 48/2023, Ini Pernyataan Resmi DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui PMK 48/2023, pemerintah mengatur ulang ketentuan pengenaan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penjualan/penyerahan emas dan jasa yang terkait. PMK 48/2023 mulai berlaku pada hari ini, Senin (1/5/2023).

Penjualan/penyerahan atas emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas, batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, serta jasa yang terkait, yang dilakukan oleh pabrikan dan pedagang emas perhiasan serta pengusaha emas batangan.

Terkait dengan berlakunya PMK 48/2023, Ditjen Pajak (DJP) memberikan pernyataan resmi melalui siaran pers. DJP mengatakan pengaturan ulang ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, kesederhanaan, serta penurunan tarif.

Baca Juga:
Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

“Penurunan tarif dimaksudkan sebagai alat untuk mendorong semua pelaku usaha industri emas perhiasan masuk dalam sistem sehingga tercipta level playing field di semua lapisan ekosistem industri emas perhiasan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti.

Dwi menjelaskan mekanisme baru pengenaan pajak atas emas dan jasa yang terkait sebagai berikut.


Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Pajak Emas Perhiasan

Pengusaha kena pajak (PKP) pabrikan emas perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual (untuk penyerahan kepada pabrikan emas perhiasan lainnya dan pedagang emas perhiasan) atau 1,65% dari harga jual (untuk penyerahan kepada konsumen akhir).

PKP pedagang emas perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual (jika PKP memiliki faktur pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan) atau 1,65% dari harga jual (jika tidak memiliki faktur pajak/dokumen tertentu lengkap).

Khusus penyerahan oleh PKP pedagang emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan, besaran tertentu ditetapkan sebesar 0% dari harga jual.

Baca Juga:
Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Dwi mengatakan tarif tersebut turun jika dibandingkan pengaturan sebelumnya dalam PMK 30/2014. Sebelumnya, penyerahan emas perhiasan oleh PKP pabrikan dan PKP pedagang emas perhiasan terutang PPN sebesar 10% dikali dasar pengenaan pajak (DPP) berupa nilai lain sebesar 20% dari harga jual atau penggantian (tarif efektifnya 2% dari harga jual atau penggantian).

Selain itu, pabrikan dan pedagang emas perhiasan juga wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual, kecuali penjualan emas perhiasan kepada konsumen akhir, wajib pajak (WP) yang dikenai PPh final PP 55/2022 (eks PP 23/2018), atau WP yang memiliki surat keterangan bebas (SKB).

PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan.

Baca Juga:
Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan


Pajak Emas Batangan

Sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara tidak dikenai PPN. Sementara emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara diberikan fasilitas PPN tidak dipungut dalam hal memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam PP 49/2022.

Namun, pengusaha emas batangan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual, kecuali penjualan emas batangan kepada konsumen akhir, WP yang dikenai PPh final PP 55/2022 (eks PP 23/2018), WP yang memiliki SKB pemungutan PPh, Bank Indonesia, atau penjualan melalui pasar fisik emas digital sesuai ketentuan mengenai perdagangan berjangka komoditi. PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan.

Baca Juga:
Bea Cukai Mulai Berikan Sosialisasi Cukai Minuman Berpemanis ke Publik

Dwi mengatakan tarif PPh Pasal 22 ini terhitung turun jika dibandingkan pengaturan sebelumnya dalam PMK 34/2017. Sebelumnya, atas penjualan emas batangan dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,45% dari harga jual.


Pajak Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis

Dwi mengatakan untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban PPh dan PPN, memberi kesederhanaan, mengurangi beban administrasi perpajakan, serta mengurangi biaya kepatuhan, pendekatan pengaturan baru ini tidak hanya memperhatikan objeknya (emas perhiasan), tetapi juga memperhatikan subjeknya (pengusaha emas perhiasan).

Baca Juga:
Catat! Jasa Konstruksi untuk Pembangunan Tempat Ibadah Bebas PPN

Oleh karena itu, apabila PKP pabrikan dan PKP pedagang emas perhiasan juga menjual perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, kini perlakuan PPN-nya sama dengan emas perhiasan.

PKP pabrikan dan PKP pedagang emas perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual. Selain itu, pabrikan dan pedagang emas perhiasan juga wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual, kecuali penjualan kepada konsumen akhir, WP yang dikenai PPh final PP 55/2022 (eks PP 23/2018), atau WP yang memiliki SKB pemungutan PPh.

PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan.

Baca Juga:
RKP 2025 Mulai Disusun, Ada 3 Arah Kebijakan Prioritas Pembangunan


Pajak Penyerahan Jasa yang terkait Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis

Sama seperti penyerahan emas perhiasan, PKP pabrikan dan PKP pedagang emas perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari penggantian atas penyerahan jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis.

Selain itu, atas imbalan jasa tersebut, dipotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23 sesuai ketentuan umum oleh pihak yang membayarkan imbalan jasa, kecuali WP penerima imbalan merupakan WP yang dikenai PPh final PP 55/2022 (eks PP 23/2018), dan WP yang memiliki SKB pemotongan PPh.

Baca Juga:
Dukungan Mengalir, Kemenkeu Upayakan Cukai MBDK Berlaku Tahun Ini


Pajak Emas Granula

Selain mekanisme baru pengenaan pajak atas emas dan jasa yang terkait, melalui PP 70/2021, pemerintah telah memberikan fasilitasi PPN tidak dipungut atas emas granula. Dwi mengatakan hal ini dilakukan untuk mendorong kegiatan hilirisasi emas agar dapat lebih tumbuh di Indonesia sebagai salah satu pemasok emas terbesar global.

Emas granula yang dapat diberikan fasilitas PPN tidak dipungut harus memenuhi beberapa kriteria. Pertama, emas granula dengan ukuran diameter paling tinggi 7 milimeter. Kedua, kadar kemurnian 99,99% Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/atau terakreditasi London Bullion Market Association (LBMA) Good Delivery.

Baca Juga:
Wah! Ternyata Air Mineral dalam Kemasan Sempat Kena Pajak Barang Mewah

Ketiga, merupakan hasil produksi untuk diserahkan oleh pemegang kontrak karya, pemegang lzin usaha pertambangan, pemegang lzin usaha pertambangan khusus, atau pemegang lzin pertambangan rakyat. Penyerahan kepada pengusaha yang akan memproses lebih lanjut untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan dan/atau emas perhiasan.

“Untuk itu mekanisme pada PP 70/2021 sudah dapat dilaksanakan tanpa memerlukan pengaturan tata cara lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan tersendiri,” imbuh Dwi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan