KEBIJAKAN PAJAK

Peran TIK dalam Penyelesaian Sengketa Pajak, Ini Kata Staf Ahli Menkeu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 November 2021 | 15:45 WIB
Peran TIK dalam Penyelesaian Sengketa Pajak, Ini Kata Staf Ahli Menkeu

Staf Ahli Menkeu Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi dalam acara diskusi Penelitian Peningkatan Sengketa Pajak Pada Tingkat Peninjauan Kembali dan Peran Yurisprudensi, Selasa (9/11/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menilai teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dapat memainkan peran yang penting dalam upaya penyelesaian sengketa pajak.

Staf Ahli Menkeu Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan masih tingginya angka sengketa pajak sebagian besar dikarenakan disharmoni ketentuan perpajakan. Lalu, masih ada juga loop hole dalam implementasi pelaksanaan regulasi.

"Penyebab sengketa pajak itu karena disharmoni peraturan perundang-undangan atau kelemahan dalam pelaksanaannya. Kemudian sengketa sama atau sejenis juga cukup tinggi," katanya, Selasa (9/11/2021).

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Iwan menilai wajib pajak memilih untuk beperkara di pengadilan untuk menguji harmoni dalam pengaturan hukum perpajakan. Selain itu, penyelenggaraan peradilan pajak yang adil, cepat, murah, dan sederhana juga ikut berkontribusi pada tingginya sengketa di pengadilan pajak.

Berdasarkan data DJP, sambungnya, pernah tercatat sengketa pajak dengan nilai relatif kecil yaitu kurang dari Rp10 juta. Hal tersebut merupakan ekses penyelenggaraan peradilan yang murah dan sederhana.

Untuk itu, Iwan berpandangan instrumen teknologi informasi dapat berperan untuk memberikan prediksi penyelesaian sengketa. Menurutnya, DJP saat ini mulai membuat rancang bangun aplikasi yang mampu memprediksi kasus sengketa pajak.

Baca Juga:
Cara Dapatkan Bukti Potong Pajak Bunga Tabungan dari Bank CIMB Niaga

Apabila sengketa pajak dapat diprediksi dengan bantuan TIK maka hal tersebut dapat memberikan efek psikologis baru bagi wajib pajak. Alhasil, upaya untuk menguji harmonisasi regulasi perpajakan melalui ranah litigasi dapat ditekan.

"Jika penyelesaian sengketa dapat diprediksi, tetapi WP masih ingin melanjutkan sengketa maka perlu diatur sanksi yang lebih tinggi, sehingga secara psikologis mengurungkan niat untuk melanjutkan sengketa," jelas Iwan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur