LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2021

Peran Humas Pajak Mewujudkan Kepatuhan Kooperatif

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 September 2021 | 12:15 WIB
Peran Humas Pajak Mewujudkan Kepatuhan Kooperatif

Wahyu Eka Nurisdiyanto,
Trenggalek, Jawa Timur

SETELAH Indonesia merdeka, pada 1945 hingga 1999, fungsi kehumasan pemerintah dijalankan Departemen Penerangan. Kini, meskipun ada Kementerian Komunikasi dan Informatika, masing-masing kementerian/lembaga menjalankan fungsi kehumasan secara mandiri.

Pada dasarnya, praktik kehumasan pemerintah hampir sama dengan swasta. Namun, humas pemerintah lebih berfokus pada penyebaran informasi kebijakan. Harapannya, masyarakat memahami, menerima, hingga bertindak sesuai dengan arah kebijakan pemerintah.

Ditjen Pajak (DJP), sebagai unit instansi pemerintah yang bertanggung jawab menghimpun penerimaan negara pada sektor pajak, juga menjalankan kehumasan dalam berbagai tugas dan fungsinya.

Adapun tugas dan fungsi utama humas pajak tidak jauh beda dari humas unit instansi pemerintah lainnya, yakni sebagai sumber informasi dan aktor dalam komunikasi yang menghubungkan pemerintah dengan publik.

Lebih spesifiknya, pengelolaan kehumasan dalam bidang informasi dan komunikasi tentang pajak dilakukan untuk menjalin hubungan yang harmonis dengan publik, yakni wajib pajak dan para pemangku kepentingan lainnya. Kegiatan ini untuk membangun citra dan reputasi baik DJP.

Seorang penulis puisi berdarah Afrika-Amerika Maya Angelou berkata, “Orang akan lupa terhadap apa yang kita katakan. Orang juga mudah lupa terhadap apa yang kita perbuat. Namun, orang tidak akan pernah lupa bagaimana cara kita memperlakukan mereka.”

Ucapan tersebut tentu relevan dengan nilai pelayanan yang senantiasa dipegang teguh DJP dalam memperlakukan wajib pajak selaku pemangku kepentingan. Artinya, standar pelayanan yang tinggi menentukan tingkat kepatuhan kooperatif dari wajib pajak.

Setiap kantor pajak di seluruh wilayah Indonesia sebagai unit instansi vertikal DJP memiliki fungsi pelayanan. Saat ini, fungsi itu diperkuat dengan penambahan fungsi penyuluhan, yaitu adanya pengangkatan jabatan fungsional penyuluh pajak.

Apabila kita menilik lebih dalam terkait dengan penyuluhan, pelayanan, dan kehumasan pada tubuh organisasi DJP, pelaksanaan atas ketiga fungsi tersebut merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan.

Hal tersebut terbukti dengan dibentuknya Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) pada Kantor Pusat DJP. Kemudian, ada Bidang P2Humas di seluruh Kantor Wilayah DJP.

Pada KPP Wajib Pajak Besar (LTO), KPP Madya, dan KPP Pratama, secara tertulis, tidak ada fungsi kehumasan. Fungsi kehumasan hanya dimiliki Kantor Pusat dan Kantor Wilayah DJP sehingga istilah humas pajak terkesan dialamatkan hanya pada kedua unit tersebut.

Padahal, dalam praktiknya, baik KPP LTO, KPP Madya, maupun KPP Pratama juga menjalankan fungsi kehumasan. Namun, atas pelaksanaannya sendiri ditetapkan dan diakui sebagai indikator kinerja utama (IKU) dari Bidang P2Humas Kantor Wilayah DJP masing-masing yang menaunginya.

Setiap Unit Vertikal DJP

ERA baru penguatan fungsi pelayanan perpajakan melalui penyebaran fungsional penyuluh pajak pada semua KPP LTO, KPP Madya, dan KPP Pratama telah terwujud. Kini, sudah saatnya DJP menghidupkan secara menyeluruh fungsi humas pajak pada setiap unit instansi vertikalnya.

Jika penyuluh pajak diibaratkan sebagai lentera penerang, humas pajak adalah seperti jalan lurus yang memudahkan lentera penerang itu dibawa mulus tanpa rintangan.

Penyuluhan dan kehumasan tersebut akan membuat fungsi pelayanan perpajakan menjadi utuh. Jika pelayanan perpajakan diibaratkan sebagai hati, penyuluh pajak adalah mata dan humas pajak sebagai kaki. Hati akan menggerakkan mata dan kaki ke arah tujuan langkahnya.

Sudah ada fungsional penyuluh pajak yang bertugas memberikan edukasi, konsultasi, serta penyuluhan. Harapannya, wajib pajak menjadi mahir dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya.

Kedepan, bukan tidak mungkin bagi DJP untuk melakukan pengangkatan dalam jabatan khusus fungsional humas pajak. Fokusnya adalah tugas dan fungsi mewujudkan cooperative tax compliance atau kepatuhan perpajakan secara kooperatif.

Sangatlah penting untuk meningkatkan kepatuhan administrasi perpajakan dengan pendekatan cooperative tax compliance. Harapannya, bisa terjalin suatu kolaborasi antara otoritas pajak dan wajib pajak untuk bersama-sama menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.

Peran dari humas pajak nantinya sejalan dengan definisi dari cooperative tax compliance itu sendiri, yakni menciptakan hubungan sukarela antara wajib pajak dan otoritas pajak. Hubungan yang dimaksud mencakup rasa saling percaya, terbuka, serta menghargai dan memahami baik yang menjadi hak wajib pajak maupun otoritas pajak.

Ketika wajib pajak berperan memberikan informasi secara benar, otoritas pajak akan memberikan perlakuan perpajakan secara tepat serta menjamin kepastian hukum. Untuk mencapai cooperative tax compliance tersebut, salah satu faktor penentunya adalah kesiapan dari otoritas pajak.

Dalam konteks tersebut, DJP harus mempersiapkan para tenaga humas pajak dan menghidupkan perannya di seluruh kantor unit instansi vertikal.

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2021. Lomba diselenggarakan sebagai bagian dari perayaan HUT ke-14 DDTC. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp55 juta di sini.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN