KOTA CIREBON

Per Jatuh Tempo, Realisasi PBB Mencapai 107%

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 11 Oktober 2016 | 07:35 WIB
Per Jatuh Tempo, Realisasi PBB Mencapai 107%

KEJAKSAN, DDTCNews – Pencapaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2016 Kota Cirebon telah melampaui target. Sampai masa akhir pembayaran PBB pada akhir September lalu, PBB sudah 107%.

Kepala Bidang Pajak Daerah II Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Mastara mengatakan rasa terima kasihnya kepa semua pihak yang mendukung, khususnya wajib pajak.

“Sudah teralisasi 107% atau setara Rp25,4 miliar dari target Rp23,7 miliar. Kami ucapan terima kasih karena masyarakat tepat waktu membayar PBB,” ujarnya, Senin (10/10).

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Dia menjelaskan perolehan PBB yang paling tinggi tetap didominasi PBB perusahaan. Perolehan PBB tercatat paling banyak dari Cirebon Super Block (CSB), kemudian Grage Mall dan Grage City Mall.

Meski ketaatan warga membayar PBB terhitung baik, tetapi masyarakat yang belum membayar tetap diimbau untuk segera melakukan pelunasan, dengan denda untuk keterlambatan senilai 2%.

Dengan raihan yang sudah 107%, Mastara optimis pencapaian PBB bisa melampaui Rp27 miliar. DPPKAD juga saat ini akan melakukan penagihan aktif bagi WP yang belum menunaikan kewajiban. “Akan kami sisir lagi melalui operasi jaring,” tandasnya.

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Tidak hanya itu, seperti dilansir Radaecirebon.com, Mastara juga menyinggung perolehan BPHTB sampai akhir September sudah mencapai 65% atau Rp20 miliar dari target Rp30 miliar.

Dibandingkan perolehan 2015 dengan kurun waktu yang sama, tahun ini lebih besar. Tahun 2015 di periode yang sama baru terkumpu Rp16,2 miliar. “Mudah-mudahan akhir tahun bisa terealisasi Rp30 miliar lebih,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya