PENGAWASAN INTERNAL

Penyelewengan Anggaran, Presiden Jokowi: Saya Tidak Beri Toleransi

Dian Kurniati | Kamis, 27 Mei 2021 | 11:47 WIB
Penyelewengan Anggaran, Presiden Jokowi: Saya Tidak Beri Toleransi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah 2021, Kamis (27/5/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah tidak akan menoleransi tindakan penyelewengan anggaran, terutama dalam penanganan pandemi Covid-19.

Jokowi mengatakan pemerintah telah memiliki pengawas internal untuk memastikan semua penggunaan anggaran akuntabel. Selain itu, pengawasan juga akan menjamin penggunaan anggaran tepat sasaran, tidak disalahgunakan, serta tidak dikorupsi.

"Saya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap penyelewengan anggaran. Apalagi, di saat kita seperti sekarang ini, semuanya harus dihemat dalam rangka menghadapi pandemi," katanya dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah 2021, Kamis (27/5/2021).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Jokowi mengatakan pemerintah saat ini tengah berupaya menangani pandemi Covid-19 beserta dampaknya terhadap perekonomian nasional. Menurutnya, institusi pengawasan juga memiliki peran penting dalam menjamin tercapainya tujuan pemerintah secara akuntabel, efektif, dan efisien.

Jokowi menyebut rakyat selalu menunggu hasil dan manfaat dari setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah. Oleh karena itu, kecepatan dan kualitas belanja juga perlu ditingkatkan. Simak pula ‘Realisasi Belanja Lambat, Jokowi Minta BPKP dan APIP Ikut Cari Solusi’.

Dia juga menyinggung masalah akurasi data yang masih menjadi persoalan hingga saat ini, seperti pada bantuan sosial (bansos). Menurutnya, data bansos masih tumpang tindih sehingga penyalurannya menjadi lambat dan ada yang tidak tepat sasaran.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Jokowi kemudian meminta para menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah selalu menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan seluruh jajaran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) secara serius.

"Jangan dibiarkan berlarut-larut, membesar, dan akhirnya nanti menjadi masalah hukum," ujarnya.

Jokowi menambahkan para menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah perlu menjamin APIP dapat bekerja secara independen dan profesional. Misalnya, dengan memberikan akses dan informasi yang akurat dan tidak ditutup-tutupi.

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Sementara itu, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyebut ada 4 kunci untuk menciptakan efektivitas program pemerintah. Pertama, merancang program kegiatan dan belanja dengan ukuran keberhasilan yang jelas.

Kedua, membuat kebijakan dan program yang sesuai antarinstansi baik pemerintah pusat maupun daerah. Ketiga, menggunakan data yang akurat valid untuk mempermudah penyusunan kebijakan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan.

Terakhir, selalu mengidentifikasi permasalahan dan merumuskan solusi secepat mungkin, dengan keterlibatan BPKP dan APIP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara