KEBIJAKAN PAJAK

Penuhi SDM, Pengusaha Diminta Manfaatkan Supertax Deduction Vokasi

Dian Kurniati | Sabtu, 20 Mei 2023 | 08:30 WIB
Penuhi SDM, Pengusaha Diminta Manfaatkan Supertax Deduction Vokasi

Analis Kebijakan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Kemenkeu Wahyu Hidayat dengan materi paparannya.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mendorong pengusaha memanfaatkan berbagai fasilitas perpajakan yang tersedia, termasuk supertax deduction untuk kegiatan vokasi.

Analis Kebijakan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Kemenkeu Wahyu Hidayat mengatakan supertax deduction akan diberikan apabila perusahaan melaksanakan program pendidikan vokasi. Selain mendapat insentif, lanjutnya, program vokasi juga akan membuat perusahaan memperoleh sumber daya manusia (SDM) berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan.

"Ini bisa sebenarnya kita mengarahkan untuk bagaimana dunia usaha bisa manfaatkan superdeduction vokasi untuk training SDM-SDM kita," katanya, dikutip pada Sabtu (20/5/2023).

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Wahyu mengatakan pemberian fasilitas supertax deduction menjadi bagian dari upaya pemerintah mencerdaskan bangsa. Dengan fasilitas ini, pemerintah ingin mengundang sektor swasta agar lebih banyak terlibat dalam peningkatan kualitas SDM.

Dia menjelaskan PMK 128/2019 menyatakan wajib pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Dengan insentif ini, pengusaha diharapkan dapat berperan aktif melaksanakan program pendidikan vokasi agar menghasilkan peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Fasilitas supertax deduction ditujukan kepada 6 sektor, yakni manufaktur, kesehatan, agribisnis, pariwisata/industri kreatif, ekonomi digital, dan pekerja migran. Misalnya di sektor kesehatan, fasilitas akan diberikan kepada perusahaan yang memberikan pelatihan mengenai 38 macam kompetensi.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

"Kita invite dari industri sendiri, yang tepat guna, tepat sasaran. Bahwa apa yang dibutuhkan industri terkadang di dalam lembaga pendidikan formal belum bisa di-provide, kurikulumnya mungkin beda, peralatan berbeda," ujarnya.

Laporan Belanja Perpajakan 2021 mencatat fasilitas supertax deduction hingga September 2022 dimanfaatkan oleh 61 pelaku usaha yang bekerja sama dengan 682 lembaga pendidikan. Kerja sama ini dituangkan dalam 772 perjanjian kerja sama. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M