TIAP pemerintahan di suatu negara tentunya memiliki tujuan besar untuk menyejahterakan rakyatnya. Pembangunan nasional adalah salah satu cara untuk mewujudkan tujuan negara tersebut. Namun, untuk melaksanakannya, pemerintah memerlukan biaya yang sebagian besar ditopang oleh pajak.
Pajak di Indonesia menjadi sumber pendapatan terbesar negara. Hal ini tercermin dari besarnya proporsi pos penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disusun pemerintah setiap tahunnya. Sayangnya, tenaga dari pajak belum sesuai harapan mengingat sulitnya pencapaian target pajak dalam beberapa tahun belakangan.
Untuk mengoptimalkan pendapatan negara melalui sektor pajak tersebut, maka salah satu yang perlu ditingkatkan adalah pelayanan pajak terhadap masyarakat. Sistem administrasi perpajakan yang baik dan modern merupakan salah satu faktor yang sangat mepengaruhi ketercapaian hal tersebut.
Dari historisnya, reformasi perpajakan di Indonesia pada 1983, telah menciptakan sistem administrasi perpajakan modern yang melahirkan sistem self assesment. Yang dimaksud dengan sistem self assesment sendiri adalah sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk mendaftar, menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajaknya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Namun, sampai disitu saja tidak cukup, dengan bersandar pada sistem self-assesment, perkembangan teknologi dan tuntutan pelayanan pajak yang lebih modern dan memudahkan wajib pajak menjadi hal krusial untuk diperhatikan. Untuk itu, langkah pemerintah untuk membangun sistem administrasi perpajakan modern harus terus berjalan.
Sistem administrasi perpajakan modern sendiri merupakan sistem administrasi perpajakan yang terus mengalami penyempurnaan atau perbaikan kinerjanya, baik dari sisi internal maupun eksternal institusi perpajakan yang tujuan untuk memberikan pelayanan pajak yang prima sekaligus meningkatkan penerimaan pajak.
Secara garis besar, sistem administrasi perpajakan modern merupakan wujud dari hasil reformasi perpajakan yang disempurnakan dan disesuaikan dengan kondisi perpajakan di Indonesia secara menyeluruh di berbagai sektor administrasi pajak. Perkembangan sistem administrasi pajak ini setidaknya memberikan beberapa pengaruh terhadap pelayanan pajak.
Pertama, dengan menerapkan sistem administrasi yang berbasis teknologi terkini, pelayanan pajak yang diberikan bisa lebih efisien sekaligus meringankan beban fiskus dalam melaksanakan tugasnya. Dengan ini pula wajib pajak juga lebih mudah dan praktis dalam melakukan kewajibannya.
Hal ini terlihat dari bagaimana saat ini Ditjen Pajak telah menerapkan sistem pelayanan secara online, seperti pembuatan nomor pokok wajib pajak secara online (e-registration), pembayaran online (e-billing), SPT online (e-SPT), hingga fatur pajak elektronik (e-faktur).
Dengan e-SPT misalnya. Sistem yang dibuat dapat mengurangi kesalahan wajibp ajak pada saat mengisi SPT. Pengisian SPT yang dilakukan dengan menggunakan kertas biasanya sering terjadi kesalahan karena banyak wajib pajak yang belum paham mengenai cara pengisian SPT secara manual. Adanya aplikasi pengisian SPT secara komputer ini dapat mempermudah wajib pajak.
Kedua, melalui sistem pelayanan pajak modern, integrasi data yang diperoleh otoritas pajak dapat menjadi alat bantu untuk memonitoring kepatuhan pajak. Dalam hal ini otoritas pajak dapat mengawasi secara intensif sehingga masyarakat terdorong untuk jujur dan taat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Terakhir, sistem administrasi pajak yang modern juga dapat dimanfaatkan oleh otoritas pajak untuk memetakan wajib pajak. Untuk wajib pajak tertentu, misalnya yang memiliki sumber penghasilan yang beragam dan berpotensi besar bagi penerimaan, membutuhkan perhatian yang lebih besar mengingat wajib pajak tersebut biasanya memiliki pergerakan penghasilan yang dinamis dan cukup luas, tak hanya lingkup domestik, melainkan juga internasioanl. Administrasi pajak yang dapat mengakomodasi hal ini tentunya akan menjadi alat yang ampuh dalam mendongkrak penerimaan ke depannya.
Selai itu, dengan sistem administrasi perpajakan modern ini, dapat mendukung pemerintah dalam mengupayakan terciptanya Good Corporate Governance. Wajib pajak juga dapat memperoleh pelayanan yang lebih baik karena didukung oleh sarana danprasarana yang memadai serta pegawai yang profesional. Permasalahan wajib pajak dapat diselesaikan secara lebih cepat dengan kepastian hukum yang terjamin.
Dalam jangka panjang, sistem administrasi perpajakan modern yang terimplementasi secara optimal akan meningkatkan kepuasan terhadap wajib pajak. Dengan pelayanan yang memuaskan dan pelaksanaan kewajiban perpajakan yang mudah diharapkan berkorelasi positif terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia.*