SECARA definisi, pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang (UU), dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sesuai falsafah UU perpajakan, membayar pajak pada dasarnya bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Kebanyakan masyarakat di Indonesia masih kurang mengerti dan memahami tujuan pengenaan pajak. Akibatnya, tidak semua orang ikut berpartisipasi untuk membayar pajak. Oleh sebab itu, pemungutan pajak Indonesia masih belum bisa dikatakan optimal.
Kurangnya edukasi tentang pajak pada masyarakat awam menjadi pemicu mengapahal itu terjad, terutamab bagi masyarakat yang bertempat tinggal di daerah pinggiran atau mereka yang berprofesi sebagai bebas (non-pegawai).
Mungkin, dari segi pajak kendaraan atau pajak atas tanah dan bangunan (PBB), sebagian besar masyarakat sudah paham tentang sistemm pemungutannya, karena pada umumnya lebih sederhana. Berbeda dengan kasus pajak penghasilan (PPh) yang relatif lebih rumit sistem pemajakannya.
Di sinilah mengapa edukasi pajak sangat penting untuk masyarakat di Indonesia. Karena masyarakat Indonesia sangat membutuhkan pembelajaran yang paten tentang pajak agar mereka bisa lebih paham mengenai pajak, baik dari segi pemungutannya maupun manfaat yang akan diterima dari pembayaran pajak tersebut.
Adapun, edukasi adalah sistem pembelajaran yang dilakukan baik secara formal ataupun non-formal yang bertujuan untuk mendidik atau memberi ilmu pengetahuan dan mengembangkan potensi diri pada manusia dan mewujudkan proses pembelajaran itu dengan lebih baik.
Oleh sebab itu, untuk menciptakan generasi yang melek pajak, edukasi pajak perlu dilakukan sejak dini. Misalnya, pada saat seseorang sudah memasuki di atas usia 8 tahun, di mana ia sudah bisa berkembang dan menangkap sesuatu hal dengan baik.
Dengan penanaman nilai-nilai pajak sejak dini, diharapkan seiring dengan saat dewasa nanti akan lebih sadar terhadap kewajiban perpajakan dan menjadi wajib pajak yang taat, terlepas dari apapun profesinya.
Hal itu dapat dilakukan dengan menambahkan edukasi tentang pajak di mata pelajaran tertentu pada siswa SD, SMP, dan SMA, seperti yang saat ini sudah mulai dikembangkan oleh Ditjen Pajak melalui program ‘Pajak Bertutur’.
Untuk generasi sekarang, penyuluhan dan seminar tentang pajak di kota-kota kecil mungkin akan menjadi acuan yang efektif. Seperti mengadakan seminar tentang pajak di pelosok desa. Hal ini bisa membuat masyarakat di daerah kecil bisa membuka mata tentang betapa pentingnya pajak.
Pajak harus disosialisasikan agar tumbuh rasa bertanggung jawab dari masyarakat bahwa pajak adalah sesuatu yang sangat penting untuk kelangsungan hidup negara. Selain itu, edukasi pajak pun tidak harus melalui sesuatu yang formal. Menanamkan rasa bertanggung jawab untuk pajak bisa dilakukan orang tua untuk anaknya sedari anaknya kecil.
Dengan membantu menyebar luaskan edukasi tentang pajak pada sesama masyarakat Indonesia, akan membuat negara ini menjadi lebih maju lagi dan bisa bersaing di kancah internasional. Jadi, sudahkah anda meyakinkan sesama tentang betapa pentingnya pajak?*