KEBIJAKAN CUKAI

Penjelasan DJBC Soal Penerapan Pita Cukai Digital

Dian Kurniati | Jumat, 27 Agustus 2021 | 11:30 WIB
Penjelasan DJBC Soal Penerapan Pita Cukai Digital

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) membuka peluang penerapan pita cukai digital, menggantikan pita cukai konvensional yang saat ini berlaku.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pita cukai yang dilekatkan pada barang kena cukai saat ini sudah aman. Namun, DJBC akan berupaya memastikan penempelan pita cukai semakin aman dan murah.

"Kami terbuka, karena digital atau teknologi ke depan akan lebih canggih dan murah, tetapi kami ujungnya akan bicara efisiensi," katanya melalui konferensi video, Jumat (27/8/2021).

Baca Juga:
Pengadilan Pajak di Bawah MA, Kemenkeu Siap Koordinasikan

Nirwala mengatakan terdapat 3 macam bentuk pelunasan pita cukai antara lain meliputi pembayaran langsung, pelekatan pita cukai, dan pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya.

Mengenai pita cukainya, DJBC saat ini menggunakan pita berbahan kertas khusus atau security paper dan dilengkapi hologram. Selain itu, tinta yang digunakan dalam pencetakan pita cukai juga khusus, meski bukan tinta untuk mencetak uang.

Nirwala menilai pita cukai yang berlaku selama ini sudah tergolong aman dan efisien. Pita tersebut tidak bisa dipalsukan dan biaya pencetakannya jauh lebih murah dari penerimaan cukai. Ongkos cetak pita cukai berkisar Rp300 miliar-Rp400 miliar per tahun.

Baca Juga:
Tarif PPN Belum Akan Dinaikkan Jadi 12 Persen, Ini Penjelasan BKF

Sementara itu, penerimaan cukai dapat mencapai Rp173-Rp208 triliun per tahun. "Kami perlu juga [memastikan] jangan sampai security-nya lebih mahal dari [penerimaan] cukainya," ujarnya.

Hingga Juli 2021, pemerintah mencatat realisasi setoran cukai hasil tembakau mencapai Rp101,29 triliun, tumbuh 18% dari periode yang sama tahun lalu sejumlah Rp85,55 triliun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 30 Mei 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengadilan Pajak di Bawah MA, Kemenkeu Siap Koordinasikan

Selasa, 30 Mei 2023 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Belum Akan Dinaikkan Jadi 12 Persen, Ini Penjelasan BKF

Selasa, 30 Mei 2023 | 15:00 WIB PELAYANAN BEA CUKAI

Pengawasan Beberapa Kantor Bea Cukai Dialihkan, Ternyata Ini Alasannya

Selasa, 30 Mei 2023 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Fiskal Mobil Listrik Dikritik, Sri Mulyani Bilang Begini

BERITA PILIHAN

Selasa, 30 Mei 2023 | 22:19 WIB SELEKSI HAKIM AGUNG

Masa Pendaftaran Calon Hakim Agung TUN Khusus Pajak Diperpanjang

Selasa, 30 Mei 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengadilan Pajak di Bawah MA, Kemenkeu Siap Koordinasikan

Selasa, 30 Mei 2023 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Belum Akan Dinaikkan Jadi 12 Persen, Ini Penjelasan BKF

Selasa, 30 Mei 2023 | 15:00 WIB PELAYANAN BEA CUKAI

Pengawasan Beberapa Kantor Bea Cukai Dialihkan, Ternyata Ini Alasannya

Selasa, 30 Mei 2023 | 14:34 WIB KONSULTASI PAJAK

Beri Sampel untuk Promosi ke Pelanggan, Bagaimana Perlakuan PPN-nya?

Selasa, 30 Mei 2023 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Fiskal Mobil Listrik Dikritik, Sri Mulyani Bilang Begini

Selasa, 30 Mei 2023 | 14:10 WIB PODCAST CERMATI DJP

Ini Alasan Publik Harus Dilibatkan Saat Penyusunan Aturan Pajak

Selasa, 30 Mei 2023 | 14:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Metode Deduksi dalam Menghitung Nilai Pabean?

Selasa, 30 Mei 2023 | 12:38 WIB TAX CENTER DAN AKADEMISI

Membangun Konsultan Pajak Level Internasional, Hal Ini Perlu Disiapkan