KEBIJAKAN CUKAI

Penjelasan DJBC Soal Penerapan Pita Cukai Digital

Dian Kurniati | Jumat, 27 Agustus 2021 | 11:30 WIB
Penjelasan DJBC Soal Penerapan Pita Cukai Digital

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) membuka peluang penerapan pita cukai digital, menggantikan pita cukai konvensional yang saat ini berlaku.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pita cukai yang dilekatkan pada barang kena cukai saat ini sudah aman. Namun, DJBC akan berupaya memastikan penempelan pita cukai semakin aman dan murah.

"Kami terbuka, karena digital atau teknologi ke depan akan lebih canggih dan murah, tetapi kami ujungnya akan bicara efisiensi," katanya melalui konferensi video, Jumat (27/8/2021).

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Nirwala mengatakan terdapat 3 macam bentuk pelunasan pita cukai antara lain meliputi pembayaran langsung, pelekatan pita cukai, dan pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya.

Mengenai pita cukainya, DJBC saat ini menggunakan pita berbahan kertas khusus atau security paper dan dilengkapi hologram. Selain itu, tinta yang digunakan dalam pencetakan pita cukai juga khusus, meski bukan tinta untuk mencetak uang.

Nirwala menilai pita cukai yang berlaku selama ini sudah tergolong aman dan efisien. Pita tersebut tidak bisa dipalsukan dan biaya pencetakannya jauh lebih murah dari penerimaan cukai. Ongkos cetak pita cukai berkisar Rp300 miliar-Rp400 miliar per tahun.

Baca Juga:
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Sementara itu, penerimaan cukai dapat mencapai Rp173-Rp208 triliun per tahun. "Kami perlu juga [memastikan] jangan sampai security-nya lebih mahal dari [penerimaan] cukainya," ujarnya.

Hingga Juli 2021, pemerintah mencatat realisasi setoran cukai hasil tembakau mencapai Rp101,29 triliun, tumbuh 18% dari periode yang sama tahun lalu sejumlah Rp85,55 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI