MALAYSIA

Pengusaha Minta Pembebasan Pajak Orang Pribadi Hingga 2021

Dian Kurniati | Kamis, 29 Oktober 2020 | 12:00 WIB
Pengusaha Minta Pembebasan Pajak Orang Pribadi Hingga 2021

Ilustrasi. Suasana lalu lintas di distrik bisnis di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (15/9/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Lim Huey Teng/pras/cfo

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pengusaha yang tergabung dalam Federasi Manufaktur Malaysia (Federation of Malaysian Manufacturers/FMM) mengusulkan pembebasan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) pada hingga 2021.

Presiden FMM Tan Sri Soh Thian Lai mengatakan pembebasan PPh OP tersebut akan membantu masyarakat memperbaiki ekonomi keluarganya setelah pandemi Covid-19. Pembebasan PPh OP juga akan mendorong konsumsi masyarakat yang pada akhirnya juga berdampak positif pada dunia usaha.

"Dengan pembebasan pajak, masyarakat sebagai konsumen akan memiliki pendapatan yang lebih tinggi untuk mengonsumsi barang dan jasa,” katanya, dikutip pada Rabu (28/10/2020).

Baca Juga:
Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan Tiga Saluran Ini

Soh mengusulkan pembebasan PPh OP tersebut masuk dalam APBN 2021. Menurutnya, pemerintah dapat membebaskan PPh OP, terutama pada masyarakat yang berpenghasilan tidak jauh dari batas penghasilan tidak kena pajak, senilai RM34.000 atau sekitar Rp120 juta per tahun.

Dia juga berharap ada pembebasan PPh badan. Pembebasan PPh badan akan memungkinkan pelaku usaha memperkuat keuangan internal untuk bangkit dari tekanan pandemi. Pembebasan PPh OP dan PPh badan akan memberikan efek berganda dalam memulihkan sisi konsumsi dan produksi sekaligus.

Dalam usulannya, Soh berharap pemerintah memperpanjang penundaan pembayaran pinjaman hingga akhir 2020 atau Maret 2021 untuk meringankan arus kas bisnis di tengah gelombang ketiga wabah Covid-19.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Meskipun Bank Negara Malaysia telah secara aktif menjangkau usaha kecil dan menengah (UKM) untuk merestrukturisasi kredit, kebijakan penundaan pembayaran pinjaman juga sangat diharapkan pengusaha.

"Ini terutama karena ada gelombang ketiga pandemi yangmeningkatkan ketidakpastian dan risiko pasar,” ujarnya.

Dalam hitungannya, pelaku UKM membutuhkan keringanan pajak dan keringanan kredit hingga 2 tahun mendatang untuk pemulihan usaha. Menurutnya, pemerintah juga perlu mengubah definisi UKM agar jangkauan bantuan usaha itu makin luas.

Baca Juga:
Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir

Menurut Program Pengembangan Perusahaan Tingkat Menengah Malaysia, definisi usaha menengah yakni perusahaan dengan pendapatan tahunan antara RM50 juta dan RM500 juta di sektor manufaktur serta antara RM20 juta dan RM500 juta di sektor lain.

Mengenai program subsidi gaji di bawah Rencana Pemulihan Ekonomi Nasional, FMM mengusulkan penghapusan kriteria batas 200 karyawan dan batas gaji RM4.000. Menurutnya, pemerintah dapat melonggarkan ketentuan batasan jumlah karyawan per perusahaan menjadi tidak lebih dari 800 orang.

“Kami juga berharap subsidi gaji dapat diperpanjang untuk membantu perusahaan yang terkena gelombang ketiga pandemi," imbuhnya, dilansir malaymail.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 12:30 WIB LAYANAN PAJAK

Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan Tiga Saluran Ini

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Rabu, 17 April 2024 | 08:27 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir

Selasa, 16 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Jangan Mepet Deadline Saat Lapor SPT Tahunan, Ini Risikonya

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?