RUU KUP

Pengusaha Ingin Ditjen Pajak Tetap di Bawah Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Oktober 2017 | 19:02 WIB
Pengusaha Ingin Ditjen Pajak Tetap di Bawah Kemenkeu

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Suryadi Sasmita ingin posisi Ditjen Pajak tetap di bawah naungan Kementerian Keuangan. Sebab, dengan masih menyatunya Ditjen Pajak dalam Kementerian Keuangan mempermudah pemerintah dalam merancang berbagai kebijakan pajak.

"Pemerintah akan tetap bisa berkoordinasi secara maksimal dalam merumuskan kebijakan jika Ditjen Pajak tetap berada di dalam tubuh Kementerian Keuangan. Seorang presiden pekerjaannya banyak, presiden punya pembantu para menteri, kalau semua badan di bawah presiden kan repot juga," ujarnya di Gedung DPR Jakarta, Kamis (5/10).

Hal serupa pun diakui oleh Wakil Ketua Bidang Fiskal dan Moneter Kadin Indonesia Raden Pardede menyebutkan reformasi perpajakan bisa berjalan baik selama Ditjen Pajak masih berposisi yang dilakukan pemerintah masih memposisikan Ditjen Pajak di bawah naungan Kementerian Keuangan,

Baca Juga:
Tarif Bunga Pajak Daerah Tidak Lagi 2 Persen, Ini Rancangan Aturannya

"Posisi Ditjen Pajak di bawah Kementerian Keuangan bisa dimanfaatkan untuk saling berkoordinasi dalam merancang kebijakan yang lebih efektif. Sekaligus menyukseskan keberlangsungan reformasi perpajakan melalui berbagai rencana perbaikan institusi dari berbagai aspek," tuturnya.

Menurut Raden reformasi perpajakan yang menyangkut kuantitas dan kualitas SDM, kompensasi pegawai, perbaikan sistem IT dan pengolahan data masih membutuhkan Ditjen Pajak berada di bawah Kementerian Keuangan.

Kendati demikian, usulan agar Ditjen Pajak tidak dipisah itu secara langsung membuat pemerintah harus mengubah lagi isi RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang sebelumnya berisi pengubahan Ditjen Pajak menjadi Badan Penerimaan Pajak (BPP).


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 November 2022 | 14:00 WIB RUU KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Tarif Bunga Pajak Daerah Tidak Lagi 2 Persen, Ini Rancangan Aturannya

Selasa, 25 Oktober 2022 | 08:34 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RPP Ketentuan Umum Pajak Daerah Ditargetkan Selesai Bulan Depan

Jumat, 31 Desember 2021 | 13:30 WIB KILAS BALIK NOVEMBER 2021

43 Aturan Turunan UU HPP Disiapkan, Ini Catatan Penting November 2021

Jumat, 31 Desember 2021 | 09:30 WIB KILAS BALIK SEPTEMBER 2021

September 2021: Diskon Pajak Mobil Diperpanjang & Uji Coba e-Meterai

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024