RUU KUP

Pengusaha Ingin Ditjen Pajak Tetap di Bawah Kemenkeu

Redaksi DDTCNews
Kamis, 05 Oktober 2017 | 19.02 WIB
Pengusaha Ingin Ditjen Pajak Tetap di Bawah Kemenkeu

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Suryadi Sasmita ingin posisi Ditjen Pajak tetap di bawah naungan Kementerian Keuangan. Sebab, dengan masih menyatunya Ditjen Pajak dalam Kementerian Keuangan mempermudah pemerintah dalam merancang berbagai kebijakan pajak.

"Pemerintah akan tetap bisa berkoordinasi secara maksimal dalam merumuskan kebijakan jika Ditjen Pajak tetap berada di dalam tubuh Kementerian Keuangan. Seorang presiden pekerjaannya banyak, presiden punya pembantu para menteri, kalau semua badan di bawah presiden kan repot juga," ujarnya di Gedung DPR Jakarta, Kamis (5/10).

Hal serupa pun diakui oleh Wakil Ketua Bidang Fiskal dan Moneter Kadin Indonesia Raden Pardede menyebutkan reformasi perpajakan bisa berjalan baik selama Ditjen Pajak masih berposisi yang dilakukan pemerintah masih memposisikan Ditjen Pajak di bawah naungan Kementerian Keuangan,

"Posisi Ditjen Pajak di bawah Kementerian Keuangan bisa dimanfaatkan untuk saling berkoordinasi dalam merancang kebijakan yang lebih efektif. Sekaligus menyukseskan keberlangsungan reformasi perpajakan melalui berbagai rencana perbaikan institusi dari berbagai aspek," tuturnya.

Menurut Raden reformasi perpajakan yang menyangkut kuantitas dan kualitas SDM, kompensasi pegawai, perbaikan sistem IT dan pengolahan data masih membutuhkan Ditjen Pajak berada di bawah Kementerian Keuangan.

Kendati demikian, usulan agar Ditjen Pajak tidak dipisah itu secara langsung membuat pemerintah harus mengubah lagi isi RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang sebelumnya berisi pengubahan Ditjen Pajak menjadi Badan Penerimaan Pajak (BPP).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.