KOTA DEPOK

Pengumuman! NJOP Depok Naik Bertahap Mulai Tahun Depan

Muhamad Wildan | Sabtu, 20 November 2021 | 09:30 WIB
Pengumuman! NJOP Depok Naik Bertahap Mulai Tahun Depan

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berencana menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) pada tahun depan.

Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Nina Suzana mengatakan NJOP di Kota Depok tak kunjung naik akibat pandemi Covid-19.

"Seharusnya kenaikan pajak dilakukan pada 2020, seiring dengan kebijakan NJOP yang naik per 3 tahun sekali. Namun karena pandemi, kami berikan stimulus. Kenaikan ditunda sampai tahun ini," ujar Nina, dikutip Sabtu (20/11/2021).

Baca Juga:
Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Nina mengatakan kenaikan akan dilajukan secara bertahap. Pada tahun depan akan ada kenaikan sebesar 50% dan dilanjutkan dengan kenaikan sebesar 50% pada 2023.

"Sehingga, pada tahun itu [2023] masyarakat sudah bayar pajak full atau merasakan kenaikan 100%," ujar Nina.

Nina mengatakan Pemkot Depok telah melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami dampak dari kenaikan NJOP terhadap PBB. Kebijakan ini telah tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 903/25/Kpts/BKD/Huk/2021 tentang Pemberian Pengurangan Untuk Stimulus Pembayaran PBB.

Baca Juga:
Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Mengingat penundaan kenaikan telah dilakukan selama 2 tahun, Nina berharap kenaikan tidak lagi terulang pada tahun depan.

"Pandemi sudah mulai melandai dan perekonomian masyarakat juga bangkit. Pajak yang dibayarkan ini nantinya untuk pembangunan di Kota Depok," ujar Nina. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN TEGAL

Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan