PENG-1/PJ.09/2024

Pengumuman DJP: Ada Update Aplikasi e-Form SPT Tahunan Pembetulan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Januari 2024 | 18:45 WIB
Pengumuman DJP: Ada Update Aplikasi e-Form SPT Tahunan Pembetulan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan pemberitahuan terkait dengan pemutakhiran aplikasi e-form SPT Tahunan pembetulan.

Pemberitahuan itu disampaikan Pengumuman Nomor PENG-1/PJ.09/2024 tentang Pemberitahuan Pemutakhiran Aplikasi e-Form SPT Tahunan Pembetulan untuk Mengakomodir Penginputan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) Sebelum Tahun Pajak 2022.

“Sehubungan dengan adanya kendala penginputan SKPPKP pada e-form SPT Tahunan pembetulan sebelum tahun pajak 2022. Dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut,” bunyi pengumuman yang diteken Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti pada 16 Januari 2024.

Baca Juga:
Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Dalam pengumuman tersebut, DJP menyampaikan bahwa Pasal 11 Ayat (2) PER-04/PJ/2021 memuat ketentuan jika wajib pajak atau pengusaha kena pajak (PKP) melakukan pembetulan SPT atas masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang telah diterbitkan SKPPKP.

Dalam situasi tersebut, wajib pajak atau PKP harus memperhitungkan jumlah kelebihan pembayaran pajak dalam SKPPKP pada pembetulan SPT. Adapun tata cara penghitungan SKPPKP pada formulir SPT pembetulan diatur dalam lampiran huruf K PER-04/ PJ/2021.

Berdasarkan pada ketentuan tersebut, telah dilakukan pemutakhiran (update) pada aplikasi e-form. Tata cara penginputan SKPPKP pada formulir SPT Tahunan pembetulan sebelum tahun pajak 2022 sebagai berikut:

  • pada e-form 1770, SKPPKP dapat diinput dalam Lampiran 1770-II bagian A dengan cara:
    1) kolom nama pemotong/pemungut: diisi dengan “SKPPKP”;
    2) kolom NPWP: diisi dengan “00.000.000.0-000.000”;
    3) kolom nomor bukti pemotongan/pemungutan: diisi dengan nomor SKPPKP;
    4) kolom tanggal bukti pemotongan/pemungutan: diisi dengan tanggal SKPPKP;
    5) kolom jenis pajak: diisi dengan “PPh 21”;
    6) kolom objek pemotongan/pemungutan: diisi nol;
    7) kolom jumlah PPh yang dipotong/dipungut: diisi bilangan negatif nilai SKPPKP;
  • pada e-form 1770S, SKPPKP akan dapat diinput dalam Lampiran 1770S-I bagian C dengan cara:
    1) kolom nama pemotong/pemungut: diisi dengan “SKPPKP”;
    2) kolom NPWP: diisi dengan “00.000.000.0-000.000”;
    3) kolom nomor bukti pemotongan/penmungutan: diisi dengan nomor SKPPKP;
    4) kolom tanggal bukti pemotongan/pemungutan: diisi dengan tanggal SKPPKP;
    5) kolom jenis pajak: diisi dengan “PPh 21”;
    6) kolom objek pemotongan/pemungutan: diisi nol;
    7) kolom jumlah PPh yang dipotong/dipungut: diisi bilangan negatif nilai SKPPKP;
  • pada e-form 1771 dan 1771$, SKPPKP akan dapat diinput dalam Lampiran 1771-III pada bagian Kredit Pajak PPh 23/26 dengan cara:
    1) kolom nama pemotong/pemungut: diisi dengan “SKPPKP”;
    2) kolom NPWP: diisi dengan “00.000.000.0-000.000”;
    3) kolom jenis penghasilan: dipilih dengan “Imbalan/jasa lainnya”;
    4) kolom objek pemotongan/pemungutan: diisi dengan angka nol;
    5) kolom jumlah PPh yang dipotong/dipungut: diisi dengan bilangan negatif nilai SKPPKP;
    6) kolom nomor bukti pemotongan/pemungutan: diisi dengan nomor SKPPKP;
    7) kolom tanggal bukti pemotongan/pemungutan: diisi dengan nomor SKPPKP;
    8) kolom alamat pemotong/pemungut: diisi dengan nama KPP; dan
    9) kolom NTPN: tidak diisi.

Tool tip telah disediakan pada aplikasi e-form untuk membantu wajib pajak dalam pengisian SKPPKP tersebut,” bunyi pengumuman tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah