Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan bahwa sebanyak 30 aplikasi layanan elektronik tidak akan bisa diakses sementara waktu akhir pekan ini.
Dikutip dari pengumuman resmi otoritas di laman pajak.go.id, waktu henti (downtime) layanan elektronik akan berlangsung selama 24 jam, mulai pukul 08.00 WIB pada Sabtu (29/10/2022) sampai dengan pukul 08.00 WIB pada Minggu (30/10/2022).
"Tidak dapat diakses untuk sementara waktu," tulis DJP dalam keterangannya, Jumat (28/10/2022).
Downtime layanan elektronik ini disebabkan adanya pemeliharaan infrastruktur teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) DJP. Ketiga puluh aplikasi layanan elektronik DJP yang tidak akan bisa diakses sementara adalah sebagai berikut:
1. DJP Online;
2. e-Filing;
3. e-Form;
4. e-SKD;
5. Info KSWP;
6. e-SKTD;
7. e-Bupot PPh Pasal 23/26;
8. e-Bupot Unifikasi Umum;
9. e-Bupot Unifikasi IP;
10. PJAP;
11. e-Registration;
12. e-SPOP PBB;
13. PPS;
14. PMSE;
15. SPT Masa Pemungut Bea Materai;
16. e-Materai (MTMD);
17. EoI;
18. CbCR;
19. e-Reporting Covid-19;
20. e-Billing DJP Online;
21. e-Objection;
22. e-PHTB DJP Online;
23. e-PHTB Notaris PPAT;
24. Portal Layanan;
25. Rumah Konfirmasi Dokumen;
26. e-Reporting Investasi;
27. e-PBK;
28. VAT Refund;
29. Tax Payer Account;
30. VSWP.
Otoritas meminta wajib pajak untuk mengantisipasi kendala ini. DJP juga memohon maaf kepada wajib pajak atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
"Agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi para rentang waktu tersebut," tulis DJP. (sap)