BERITA PAJAK HARI INI

Pengamat: Pemerintah Harus Perhatikan Tax Buoyancy

Redaksi DDTCNews
Selasa, 13 Februari 2018 | 09.16 WIB
Pengamat: Pemerintah Harus Perhatikan Tax Buoyancy

JAKARTA, DDTCNews ā€“ Berita pajak pagi ini (13/2) diawali dengan semakin anjloknya rapor kinerja penerimaan pajak yang perlu dibenahi oleh pemerintah dengan membuat gebrakan besar, sehingga bisa memulihkan penerimaan pajak pada masa mendatang.

Pengamat Pajak DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan lesunya elastisitas penerimana pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atauĀ tax buoyancyĀ harus lebih diperhatikan. Terlebih target penerimaan pajak tahun 2018 tercatat cukup tinggi akibat dariĀ shortfallĀ penerimaan pajak tahun lalu.

Ada 3 hal yang harus diperhatikan terhadapĀ tax buoyancy.Ā Pertama,Ā pertumbuhan ekonomi harus semakin digenjot meski tengah menghadapi tekanan.Ā Kedua,Ā upaya menciptakan sistem pajak yang memberi ruang ada aktivitas ekonomi juga belum tentu berhasil untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Ketiga,Ā pemerintah harus bisa meneliti lebih dalam mengenai lesunyaĀ tax buoyancy, baik dari aspek yang berkaitan antara komposisi sektor ekonomi, komposisi sektor tenaga kerja, serta dengan komposisi struktur penerimaan pajak per sektor.

Berita selanjutnya masih berkaitan dengan lesunya penerimaan pajak.Ā Berikut ringkasannya:

  • Pertumbuhan penerimaan pajak alamiah tidak tercapai

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengakui pertumbuhan penerimaan pajak alamiah tahun 2017 seharusnya mampu mencapai 8,67%. Tapi realisasinya hanya mencapai Rp1.151 triliun termasuk PPh Migas, sehingga hanya tumbuh 4,08% saja.

Pertumbuhan ekonomi pun dianggap mempengaruhi penerimaan pajak dengan rumus ideal setiap 1% pertumbuhan PDB, maka bisa berdampak 1% terhadap penerimaan pajak. Sayangnya pertumbuhan ekonomi 5,07% dan inflasi 3,6%, justru hanya mampu memberi pertumbuhan 4,08% atau tidak sampai setengahnya dari pertumbuhan alamiah.

  • Realisasi pajak awal tahun tumbuh 12%

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengharapkan penerimaan pajak akan semakin tumbuh positif sepanjang tahun 2018. Pasalnya, pertumbuhan penerimaan pajak pada Januari 2018 mencapai 12% dibanding pertumbuhannya pada Januari 2017 yang sekitar Rp70 triliun.Ā Adapun, realisasi penerimaan pajak per Januari 2018 berkisar Rp78 triliun atau tumbuh setara Rp8 triliun dibanding Januari 2017.

  • Ditjen Pajak Sosialisasi Pemeriksaan Data Kartu Kredit

Transaksi kartu kredit yang harus dilaporkan ke pemerintah untuk kepentingan perpajakan masih membayang-bayangi wajib pajak. Bagaimana tidak, otoritas pajak sudah memiliki wewenang untuk mengecek kepatuhan wajib pajak melalui transaksi kartu kredit, meski tak seluruh data itu disampaikan ke otoritas pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama memaparkan implementasi kebijakan pelaporan data transaksi kartu kredit minimal Rp1 miliar itu akan berlaku pada tahun 2019. Hal itu dianggapnya sebagai relaksasi kepada wajib pajak, sekaligus otoritas pajak melakukan sosialisasi kepada kalangan perbankan maupun penerbit kartu kredit, dalam rangka membahas langkah teknis pelaporan data kartu kredit.

  • Ditjen Pajak Godok SE Berisi SOP atas PER 04/2018

Otoritas pajak masih menggodok aturan teknis pelaksanaan akses informasi keuangan terkait implementasi PER 04/2018. Data untuk pelaksanaan Automatic Exchange of Information (AEoI) akan berbeda dengan data Instansi, Lembaga, Asosiasi maupun Pihak Lain (ILAP). Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menegaskan data AEoI akan dianalisa terlebih dulu di Kantor Pusat Ditjen Pajak, terkait dengan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak dan analisa risiko. Usai analisa itu, data wajib pajak akan disalurkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) jika terdapat indikasi ketidakpatuhan pajak. Upaya itu diharapkan mengurangi keraguan wajib pajak terhadap aspek keamanan dan kerahasiaan data.

  • RUU KUP Menambah Kekuasaan DJP dan Memperberat Sanksi WP

Salah satu reformasi perpajakan yang dijalankan oleh pemerintah yaitu melalui melalui perubahan peraturan perpajakan, yaitu Rancangan Undang-undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Prijo Handojo menilai RUU KUP hanya memperlebar wewenang otoritas pajak seiring memperberat sanksi kepada wajib pajak, sehingga perubahan RUU KUP belum dianggap sebagai reformasi perpajakan.

  • RUU KUP Bisa Jadi Komoditi Politik

Wakil Ketua Komite Tetap Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Bidang Perpajakan Herman Juwono menyatakan RUU KUP bisa menjadi komoditi politik oposisi. Pasalnya, pembahasan kebijakan yang menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serempak justru akan membuat hiruk pikuk. Herman menilai pembahasan RUU KUP baru akan dibahas di kabinet baru pada tahun 2019. Pembahasan itu akan sulit dilakukan pada tahun 2018 yang sangat banyak kebutuhan partai politik dalam Pilkada serempak tahun ini. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.